Kaba Pemko Bukittinggi

KPU Bukittinggi Turunkan 341 Pantarlih

Bukittinggi, KABA12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, menurunkan 341 orang panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Kegiatan tersebut, akan digelar secara serentak oleh KPU hari ini, Selasa (17/04).

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Bukittinggi Benny Aziz, didampingi Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Heldo Aura mengatakan, coklit data pemilih yang dilakukan itu, dilaksanakan secara serentak oleh KPU kabupaten/kota se-Indonesia, yang berlangsung dari tanggal 17 April hingga 17 Mei 2018.

“Khusus untuk KPU Bukittinggi kata Beny Aziz, 341 orang petugas Pantarlih yang diturunkan itu nantinya akan melakukan pemutakhiran data terhadap 79.561 pemilih dari hasil sinkronisasi data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), dan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir,” jelasnya.

DP4 yang diterima KPU merupakan data dari pemerintah yang disampaikan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri ) yang dilakukan secara berjenjang, yang kemudian diturunkan lagi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.

“DP4 yang diterima KPU Bukittinggi dari pemerintah daerah sebanyak 79.561 pemilih, yang tersebar pada 24 kelurahan di 3 Kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi. Untuk mencocokkan data tersebut, kami menurunkan 341 orang Pantarlih guna mencoklit data wajib pilih tersebut,” tambah Beny Aziz.

Ia menjelaskan, coklit yang dilaksanakan merupakan tulang punggung dalam pemutakhiran data pemilih, yang dilakukan terhadap pemilih yang memenuhi syarat. KPU memastikan pemilih yang memenuhi syarat terdaftar 1 kali dalam daftar pemilih. Oleh sebab itu, dalam coklit yang dilaksanakan, KPU akan bekerja secara intens dan cermat dalam pemutakhiran data pemilih tersebut.

“Pada saat pemutakhiran, pemilih akan diberikan tanda terima dalam bentuk form, model A. AI-KPU, dan menempelkan stiker model A. A2-KPU untuk menentukan pemilih yang sudah dicoklit oleh petugas Pantarlih. Coklit yang dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2018, tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu 2019,” terang Benny Aziz.

Sementara itu Divisi Umum, Keuangan dan Logistik Heldo Aura menambahakan, coklit yang dilakukan oleh Pantarlih bersama komisioner KPU tersebut sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 326/PP.05-SD/01/KPU/IV/2018, perihal coklit serentak Pemilu 2019. Proses coklit dilakukan dengan mendatangi dari rumah ke rumah (door to door).

“Kami berharap petugas Pantarlih untuk dapat melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara benar dan sungguh-sungguh. Kepada masyarakat juga kita imbau untuk proaktif dalam memberikan keterangan kepada Pantarlih yang sudah ditunjuk. Karna peran aktif masyarakat dalam mencoklit sangat kita harapkan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Heldo.

(Ophik)

To Top