Bukittinggi, KABA12.com — KPU kota Bukittinggi lakukan sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pendaftaran serta verifikasi partai politik peserta pemilu 2019. Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan Matur Grand Rocky Hotel, Senin (02/10).
Ketua Divisi Teknis KPU Bukittinggi, Yasrul memaparkan, sosialisasi ini dilakukan agar seluruh partai politik peserta pemilu 2019 mendatang, dapat melengkapi seluruh administrasi terkait dengan proses pendaftaran nantinya. Karena seluruh aturan harus diikuti seluruh parpol agar dapat lolos dalam proses verifikasi nantinya, baik untuk parpol, anggota parpol maupun calon legislatif nantinya.
Khusus anggota parpol, Yasrul menekankan, seluruhnya harus mendaftarkan diri melampirkan E-KTP. Seluruh data pun harus sesuai dengan E-KTP itu. Hal ini akan disinkronkan nantinya dengan data kependudukan yang tedata secara nasional. Terutama masalah umur dan pekerjaan.
“Ada beberapa aturan terkait keanggotaan. Salah satunya harus terdaftar sesuai dengan E-KTP. Data harus sesuai. Jadi, jangan sampai ada PNS yang terdaftar sebagai anggota. Jika pensiunan PNS, harus segera memperbarui E-KTP atau meminta surat keterangan ke Disdukcapil. Sehingga dapat dilampirkan nantinya, agar parpolnya lolos verifikasi dan dapat ikut dalam pileg 2019 mendatang,” jelasnya.
Ketua Divisi perencanaan dan data KPU Bukittinggi, Benny Aziz, mengutarakan, proses pendaftaran parpol dimulai tanggal 3 hingga 16 oktober 2017 selama 14 hari kalender dan pada hari terakhir KPU akan buka hingga pukul 24.00 WIB untuk menunggu pendaftaran. Sedangkan penelitian administrasi akan dimulai sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai 15 November.
“Jadi kami harapkan kepada seluruh parpol dapat segera mengikuti tahapan ini sesuai dengan jadwal yang telah kami sosialisasikan,” harapnya
Ketua KPU Bukittinggi, Lemmasrizal, menjelaskan inti dari bimtek secara regulasi untuk menjalankan UU tentang tahapan pemilu. Secara spirit, sosialisasi dan bimtek dilakukan agar parpol terfasilitasi KPU sebagai penyelenggara, khususnya dalam proses pendaftaran.
“Ada empat materi yang kita sosialisasikan hari ini, tentang pendaftaran, persyaratan, verifikasi administrasi dan sistem partai politik (sipol). Seluruhnya kita sampaikan agar tahapan ini berjalan lancar, terutama dalam proses pendaftaran parpol nantinya,” jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri seluruh komisioner KPU, perwakilan 15 partai politik yang terdaftar di kesbangpol dan beberapa tamu undangan lainnya.
(Ophik)
