Lubukbasung, Kaba12 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada dalam rapat pleno yang digelar di Balairong, kediaman resmi Bupati Agam, Padang Baru, Minggu (11/8).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Agam mengumumkan hasil Daftar Pemilih Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di Kabupaten Agam.
Ketua KPU Agam, Herman Susilo pada pembukaan rapat pleno menjelaskan, kegiatan ini lanjutan dari tahapan coklit, kemudian diperbarui dalam Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP).

“Setelah DPS diperoleh akan disampaikan kepada publik agar diketahui publik dan sekaligus disampaikan masukan. Setelah mendapatkan masukan, DPS akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Kemudian penetapan itu masih diumumkan dan nanti akan menjadi dasar penetapan DPT,” jelasnya
Dikatakan, pengecekan ulang DPHP yang kemudian direkapitulasi hingga menjadi DPS. Dan hasil data di setiap kecamatan akan disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam kegiatan tersebut, dihadirkan anggota PPK di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam, mewakili Kapolres Agam, Bawaslu Agam, Badan Kesbangpol, dan unsur Forkopimda Agam.
(TAUFIQ)