KPU Agam Gelar FGD, Rumuskan Kebijakan Pemilihan dan Perhitungan Suara

Lubukbasung, kaba12 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024, Sabtu (25/6) di aula utama kantor Bupati Agam, Padang Baru, Lubukbasung.

FGD menghadirkan 2 narasumber masing-masing Samaratul Fuad,SH dan Dr.Khairul Fahmi,SH,MH, termasuk dari pihak Muhammadiyah, Ketua Bawaslu Agam, Ketua KNPI Agam, dan utusan Partai Politik se kabupaten Agam.

Menurut Ketua KPU Agam FGD merupakan upaya KPU untuk memberikan ruang diskusi kepada peserta Pemilu 2024 dalam merumuskan tahapan penghitungan suara.

Ditambahkan, Zainal Abadi tujuan diskusi itu untuk memberi masukan dan catatan penting terkait dengan penyusunan peraturan KPU terutama tentang pemungutan dan pemilihan suara.

“Kita juga membahas persiapan teknis dan substansi terkait pemungutan suara serta pelaksanaannya. Hal-hal yang dibahas antara lain hak pilih, hak saksi, hak peserta pemilu, dan tata cara bagi penyelenggara dalam melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara,” terang Zainal Abadi.

(Taufiq/MG01)

0Shares