Jakarta, KABA12.com — Laode syarif Wakil Ketua KPK, menjelaskan dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/09) sore, bahwa Ketua DPD, Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
“Ya..saudara IG telah kita tetapkan sebagai tersangka penerima suap, bersama dua orang lainnya XXS dan RMI sebagai pemberi suap,” jelasnya saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan yang disiarkan langsung oleh sejumlah TV swasta Nasional, Sabtu (17/09).
Irman Gusman diduga telah menerima suap oleh pengusaha XXS dan MMI untuk melancarkan usaha mereka terkait pengurusan kuota gula impor.
Sebagai barang bukti, KPK menyita uang sejumlah Rp 100 juta Rupiah. KPK menjelaskan, uang tersebut diamnil dari kamar tidur dari IG sendiri, setelah diserhakan oleh pengusaha XXS dan RMI. (***)
