Kopi Pagi 150322, Darurat Perlindungan Anak, Darurat Masa Depan

Oleh : Harmen

Kengerian dan keprihatinan ini, sudah terdeteksi sejak 2 tahun terakhir. Entah, dampak pandemi yang menuntut banyak orang harus bergelut di rumah, beraktivitas melalui daring atau memang dampak era digital yang redamannya tak begitu kuat, sehingga berimbas pada luka-luka yang terus menganga.

Yang memprihatinkan, ditengah upaya gencar pemerintah dalam melindungi hak-hak anak, mengantisipasi berbagai tindakan yang berpotensi merusak anak, aksi-aksi pelecehan dan sejenisnya, namun justru kasus yang terjadi justru semakin meningkat.

Anak, sesuai UU No.23 tahun 2014, dengan batas usia 18 tahun , saat ini menjadi objek perhatian banyak pihak di Lubukbasung. Kasus tewasnya Ganti Akmal, (34), warga Cumateh, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, memunculkan fenomena lain yang justru mengerikan.

Ganti Akmal, yang tewas usai ditangkap oknum aparat Satreskrim Polres Agam,karena disangka terkait kasus eksploitasi anak. Kasus ini,bagi media justru menjadi sebuah pemberitaan yang harus sangat hati-hati untuk ditelisik, karena potensi pelanggarannya akan sangat tinggi, jika tak jeli mengkali aturan,yang harus berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Jika diurai detil, alangkah mengerikan. Apalagi menyimak pernyataan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan, yang menyebut kasus pelanggaran perlindungan anak di wilayah kabupaten Agam sudah masuk dalam level darurat.

Hal itu didasari dengan lonjakan kasus yang signifikan. Ini terjadi sejak 2 tahun terakhir, sejak masa pandemic Covid-19. Tahun lalu, terjadi kasus yang sangat luar biasa, dengan melibatkan banyak tersangka. Tahun 2022 ini, bulan Februari saja sudah 2 kasus baru yang terjadi, semua yang jadi korban adalah anak-anak dibawah umur.

Ironinya, para pihak di negeri ini, justru masih melambai-lambaikan pernyataan tanpa ada niat dan program yang konkrit dalam kaitan penanganan yang betul-betul komprehensif. Tak terlihat adanya gerakan sporadis, bersama, melibatkan semua unsur untuk mengantisipasi potensi-potensi merusak yang bakal menghancurkan masa depan.

Aksi-aksi yang berpotensi merusak tatanan, pembiaran kegiatan “malam” di beberapa titik di Lubukbasung masih terus berlangsung. Dalih, ketiadaan anggaran, minimnya personil, bahkan tidak adanya koordinasi, padahal banyak kelompok pemuda, organisasi masyarakat sudah menyatakan sikap prihatin, bahkan sikap bersama membantu meredam aksi-aksi perusak tatatan adat dan agama itu.

Namun, semua masih menjadi lagu-lagu lama yang nadanya semakin tak enak didengar. Akankah, ancaman masa depan ini, akan dibiarkan berkepanjangan tanpa aksi-aksi nyata. Dimana suara (katanya) pembela, perintis bahkan mengaku penguasa, disaat kondisi darurat saat ini mengancam mata.

Akankah berlaku pembiaran aksi-aksi pelanggaran terhadap anak yang nyata akan merusak masa depan bangsa ini. Entahlah.- (*)

0Shares