Padang, KABA12.com — Komisi III DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumbar.
Kunjungan itu dilakukan guna untuk mencari informasi atau referensi terkait dengan Ranperda Transportasi Darat yang sedang digagas oleh Komisi III DPRD Agam.
Rombongan DPRD Agam dipimpin oleh Ketua Komisi III Ais Bakri didampingi anggota komisi, Kabag Umum Sekretariat DPRD Agam Boy Vetris dan pendamping serta Sekretariat DPRD Agam.
Rombongan disambut Kasubid Finalisasi Pembentuk Peraturan Daerah Yeny Nel Ikhwan beserta jajaran, di aula pertemuan Kemenkum HAM Provinsi Sumbar, Selasa (4/12).
Ketua Komisi III DPRD Agam Ais Bakri mengatakan kunjungan itu dilakukan selain untuk silaturahmi juga sebagai sharing atau mencari informasi dan referensi terkait dengan transportasi darat, karena komisi pihaknya tengah menggagas ranperda inisiatif tentang tranportasi darat.
Kasubid Finalisasi Pembentuk Peraturan Daerah Yeny Nel Ikhwan menyampaikan mengenai ranperda inisiatif Komisi III DPRD Agam itu yang sudah dibahas pada rapat kerja sebelumnya ada beberapa perubahan yang di lakukan, seperti penyempurnaan kalimat dan penambahan pasal pada ranperda tersebut.
Anggota Komisi III, Doddi memberikan pertanyaan terkait dengan solusi dan tindak lanjut mengenai angkutan umum di Agam yang masih menggunakan plat nomor hitam.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, pihak Kemenkumham menjawab bahwa hal itu telah diatur oleh undang-undang dan tercantum syarat-syarat sebagai angkutan umum.
“Jadi pada Ranperda Inisiatif Komisi III ini, sudah dicantumkan mengenai angkutan umum yang menggunakan plat nomor hitam ini, namun aturan tersebut telah di atur dalam undang-undang,” kata Yeni NeL Ikhwan.
Anggota Komisi III, Yuspidar juga menyampaikan masih banyak ditemukan di Agam angkutan umum yang menggunakan plat hitam, kalau tidak dilakukan tindakan untuk mencegah hal tersebut maka masalah tersebut tidak akan teratasi.
(Virgo)
