Komisi II Inisiasi Ranperda Pemberdayaan & Perlindungan UMKM

Padang, KABA12.com — Komisi II DPRD Agam memandang perlu payung hukum yang mengatur pemberdayaan, perlindungan dan pembinaan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten Agam.

Komisi II yang membidangi perekonomian dan keuangan menjadikan hal itu sebagai rancangan perturan daerah (Ranperda) Inisiatif komisi, yang dibahas mulai Jumat – Sabtu,(22-23/09) di Padang.

Pembahasan ranperda inisiatif tersebut dipimpin ketua komisi II Jondra Marjaya didampingi wakil Ketua komisi II Zulham Efendi, sekretaris komisi II Zul Ikhsan, serta anggota lainnya.

Ketua komisi II DPRD Agam Jondra Marjaya mengatakan, rapat internal sengaja digelar agar masing-masing anggota komisi II dapat memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran untuk draft ranperd inisiatif ini.

“Ini agenda penting, untuk menghasilkan produk hukum yang baik. Melalui rapat komisi ini, diminta masukan kepada semua anggota tentang penyusunan draf ranperda pemberdayaan, perlindungan dan pembinaan UMKM,” sebutnya melalui Humas DPRD Agam Hasneril.

Dengan payung hukum tersebut, diharapkan UMKM di kabupaten Agam dapat berkembang dengan baik.

“Selama ini yang sering terlupakan tentang pemberdayaan, perlindungan dan pembinaan terhadap UMKM karena belum ada payung hukum yang mengatur, kita berharap kedepan aturan ini juga bisa untuk meningkatkan PAD buat daerah,” ujar politisi Demokrat itu.

Dalam pembahasan tersebut wakil ketua komisi II DPRD Agam Zulham Efendi meminta kelanjutan pembahasan ranperda inisitif tersebut bersama forum UMKM dan mitra kerja lainnya.

“Dalam penyempurnaan draft ranperda tersebut komisi II perlu mengadakan hearing dengan forum UMKM di setiap kecamatan sebelum finalisasi ranperda tersebut,” katanya.

Ia berharap kedepan agar pemerintah daerah dapat memperdayakan, melakukan pembinaan serta perlindungan terhadap UMKM, “ini semua orientasinya untuk perkembangan perekonomian masyarakat,” ulasnya.

(Jaswit)

0Shares