Kaba Terkini

Klaster Kenduri Picu Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Indra Catri Intruksikan “Pesta” Dilarang

Lubukbasung, kaba12.com — Lonjakan kasus positif covid-19 di kabupaten Agam yang semakin menguatirkan sejak sebulan terakhir, membuat Pemkab.Agam bereaksi dengan mengeluarkan berbagai kegiatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus tersebut.

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan, adalah pelarangan kegiatan pesta kenduri dan kegiatan keramaian lainnya yang ditengarai menjadi pemicu lonjakan kasus positif covid-19 hingga Senin,(31/8) hari ini.

Tercatat sudah 116 kasus positif terkonfirmasi covid-19, dan ribuan data baru yang akan menjalani tes swab pasca munculnya paparan baru kasus virus corona. Bahkan saat ini, pandemic ini sudah menjalar hampir di seluruh kecamatan di kabupaten Agam.

Bahkan informasi yang diperoleh kaba12.com, penyebaran virus corona ini terjadi didominasi dari klaster pesta perkawinan, hiburan atau panggung terbuka, yang telah diperbolehkan sejak sebulan lalu seiring dengan pemberlakukan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Menyikapi perkembangan situasi yang semakin menguatirkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam mengeluarkan instruksi dengan melarang pelaksanaan pesta perkawinan dan hiburan atau panggung terbuka, sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus corona tersebut.

Larangan itu sesuai Instruksi Bupati Agam Nomor 3 tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020, yang ditujukan pada seluruh kepala OPD, camat, wali nagari, serta direktur perusahaan se-Kabupaten Agam, agar dapat menghentikan sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka, sampai batas waktu yang ditentukan.

Instruksi bupati Agam itu, ditegaskan Khasman Zaini, Kabag.Protokol-Komunikasi Pimpinan Sekab. Agam menjawab kaba12.com, merupakan antisipasi dan kekuatiran pemerintah terhadap semakin meningkatnya jumlah kasus positif covid-19 di kabupaten Agam dalam sebulan terakhir.

“Hal ini mengingat semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Agam, yang kondisi terkini per 31 Agustus 2020 sudah mencapai 116 orang,” ujar Khasman Zaini.

Ditegaskan,untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 perlu dilakukan berbagai langkah diantaranya, tidak mengizinkan atau melarang sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan sampai batas waktu yang ditentukan. Sementara itu, untuk kegiatan akad nikah masih diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 20 orang.

Ditegaskan, untuk antisipasi tamu yang menghadiri akad nikah berasal dari luar daerah, harus dilakukan tes swab untuk memutus mata rantai Covid-19, serta berbagai pengawasan lain yang harus lebih diintensifkan di seluruh wilayah kabupaten Agam.

Ditegaskan Khasman Zaini, instruksi Bupati Agam itu, diharapkan ditaati masyarakat, sebagai salah satu langkah awal dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Agam, yang jumahnya justru semakin meningkat dalam sebulan terakhir.

HARMEN

0Shares
To Top