Kiprah Purnawirawan TNI Yang Inkompatibel Dengan Konstitusi, Imbas Usulan Pemakzulan Wakil Presiden

Oleh : Siti Maisyarah – Mahasiswi Fakultas Hukum Unand Padang

Dalam menjalankan pemerintahan yang belum genap 1 tahun, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah banyak mengeluarkan titah yang kontroversial. Hal ini menimbulkan paradoks yang tidak hanya dari masyarakat umum melainkan juga muncul dari Forum Purnawirawan TNI. Dengan demikian, terdapat delapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ini.

Salah satunya mengusulkan pemakzulan wakil presiden kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah inkonstitusional. Hal ini karena memperbolehkan kandidat yang berusia dibawah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Usulan ini disampaikan dalam acara silaturahmi Forum Purnawirawan TNIpada 17 April 2025 dan ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel. Usulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ini memang tertuang dalam Konstitusi Indonesia yang memberi ruang untuk pemakzulan presiden maupun wakil presiden.

Namun dalam prakteknya, pemakzulan presiden dan wakil presiden ini mempunyai mekanisme yang sangat komplek.
Dengan demikian, usulan pemakzulan wakil presidenyang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI ini akan sulit untuk diimplementasikan.

Secara konstitusional, Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) memang menyatakan bahwa MPR berwenang memberhentikan presiden dan wakil presiden. Namun, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden ini dimungkinkan apabila presiden danwakil presiden terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden ataupunwakil presiden yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945.

Faktanya, sampai saat ini belum ditemukan bukti bahwa Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan tugas sebagai wakil presiden melanggar substansi Pasal 7A UUD Tahun 1945. Bahkan, berdasarkan survei pada 18-24 April 2025 dari Rumah Politik Indonesia yang mengungkapkan 79,8% responden mengaku puas dengan kinerja Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Fernando Emas selaku Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia tersebut.Hal ini menimbulkan sukarnya pemakzulan wakil presiden seperti yang diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI tersebut.

Menurut Pasal 7B UUD Tahun 1945, pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki mekanisme yang sangat panjang. Usulan pemakzulan presiden dan wakil presiden ini tidak hanya melibatkan MPR saja, melainkan juga melibatkan DPR dan Mahkamah Konstitusi.

Secara garis besar, MPR baru bisa menindaklanjuti pemakzulan apabila adanya usulan dari DPR yang sudah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Hal ini mencerminkan adanya check and balances yang bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan di satu lembaga negara saja.Apabila Purnawirawan TNI memang benar-benar menginginkan pemakzulan wakil presiden, maka Purnawirawan TNI tersebut harus menamatkan proses dari mekanisme Pasal 7B UUD Tahun 1945ini.

Konstisusi Indonesia dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD Tahun 1945telah menyatakan bahwa semua orang berhak untuk mengeluarkan aspirasinya, termasuk Purnawirawan TNI. Walaupun konstitusi Indonesia mengatur adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat. Namun, kebebasan tersebut bukan berarti tidak terikat melainkan juga harus memperhatikan aturan hukum dan mengetahui batasan-batasan yang ditetapkan dalam melindungi hak orang lain.

Sejalan dengan hal tersebut, pemakzulan wakil presiden oleh Purnawirawan TNIbelum memiliki alasan yang layak dan sesuai dengan mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden yang sudah diatur dalam Pasal 7A UUD Tahun 1945. Jika memang alasan Purnawirawan TNI melakukan usulan pemakzulan wakil presiden ini disebabkan oleh tidak layaknya Gibran Rakabuming Raka selaku wakil presiden, lantas mengapa ketika pemilihan umum calon presiden dan wakil presiden, masyarakat tetap memilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.

Seharusnya, apabila sudah mengetahui ketidaklayakan tersebut. Maka, seyogyanya masyarakat Indonesia memilih kandidat lain yang memang cocok untuk naik sebagai presiden dan wakil presiden. Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memang dimungkinkan sesuai dengan UUD Tahun 1945. Namun, sangat kecil kemungkinan untuk dapat terselenggara jika dilihat dalam peta hukum dan politik saat ini.-(*).-

0Shares