Kaba Pemko Bukittinggi

Keterbukaan Informasi Publik, Kunci Smart City

Bukittinggi, KABA12.com — Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Bukittinggi mengadakan bimbingan teknis Pengelola Layanan Informasi dan dokumentasi (PLID, di Ruang Rapat Utama TUP Wako, Kamis (22/03). Bimtek dilakukan sebagai langkah pemko Bukittinggi untuk mengusahakan seluruh informasi yang dibutuhkan masyarakat dilakukan secara terbuka sesuai prosedur dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu kunci Bukittinggi menjadi Smart City. Saat ini, Bukittinggi telah menyiapkan Bukittinggi Command Center dan wifi gratis, untuk mempercepat arus informasi dan percepatan penyelesaian masalah masyarakat oleh SKPD bersangkutan. Hal ini sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisiensi setiap kegiatan yang dilaksanakan.

“Keterbukaan informasi publik semua SOPD memang belum berjalan maksimal. Namun dengan berjalannya Bukittinggi Command Center nanti, semua unsur itu akan terpenuhi,” jelasnya.

Irwandi melanjutkan, dalam visi dan misi Bukittinggi terangkum jelas bagaimana menjadikan kota Pariwisata, yang membutuhkan informasi yang cepat. Karena itu perlu disiapkan dengan lengkap informasi dan data yang diinput ke dalam sebuah website yang bisa diakses masyarakat.

“Sehingga kita bisa mewujudkan good government dengan mewujudkan indikator kunci dan indikator umum yang akan kita lakukan. Ini saling berkaitan. Bukittinggi temasuk 31 kota Smart City di Indonesia. Salah satu kunci Smart City adalah keterbukaan informasi kepada masyarakat. Termasuk ringkasan APBD juga ditampilkan. Kita juga mengusahakan keterbukaan kepada media. Media juga menjadi kontrol sosial. Media juga cukup profesional di Bukittinggi dalam mengkritisi kinerja pemerintah. Kita juga punya kesempatan meluruskan informasi yang tidak profesional yang ditampilkan,” ujar Irwandi.

Materi disampaikan oleh narasumber Irawan Usman Harahap Kepala Sub direktorat Layanan Komunikasi Publik Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. Irawan membahas tentang PPID, Tugas dan Fungsi PPID. Serta bagaimana tanggung jawab dan wewenang PPID sesuai UU dan peraturan yang mengaturnya. Termasuk prosedur monitoring dan evaluasi yang harus dilakukan PPID.

Sedangkan pemateri lainnya yaitu Ketua Komisi Informasi Publik Sumbar, Syamsu Rizal dengan materi Proses Hukum UU 14 tahun 2008. Menurutnya, pemerintah maupun pejabat harus memahami implementasi, mengelola dan menerapkan informasi publik seperti yang ada dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, jika tidak ingin disengketakan terkait keterbukaan informasi publik. Syamsu Rizal yang juga wartawan senior ini juga mengingatkan agar keterbukaan informasi yang sudah menjadi benang merah untuk melahirkan kepercayaan publik ini, pemkab dan pejabatnya harus mampu mengelola dengan baik informasi informasi penting yang harus di ketahui oleh masyarakat.

(Ophik)

To Top