Lubukbasung, kaba12.com — Seluruh unsur dalam Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung putuskan untuk menertibkan seluruh kegiatan hiburan yang memakai sarana hiburan organ tunggal diatas pukul 00.00 WIB ( pukul 24.00 WIB).
Ketentuan itu berlaku untuk seluruh jenis kegiatan baik kenduri, kegiatan kepemudaan, atau jenis kegiatan lain yang menggunakan hiburan organ tunggal karena berpotensi memicu berbagai hal yang berpotensi mengundang tindak kriminal.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi khusus seluruh elemen terkait di Nagari Manggopoh, dihadiri Kapolsek Lubukbasung AKP.Gusnawar, SA,p yang dipimpin Walinagari Manggopoh Ridwan Dt.Tumbijo, dihadiri Kadis.Pol.PP-Damkar Agam diwakili Kabid.Trantib, ketua BAMUS Nagari Manggopoh, Ketua MUI Nagari Manggopoh, Walijorong se Nagari Manggopoh dan perwakilan ninik mamak Nagari Manggopoh.
Keputusan rakor tersebut, seperti dijelaskan Kapolsek Lubukbasung AKP.Gusnawar melalui Roqel Sikumbang, staf Humas Polres Agam, menyebut beberapa poin penting terkait dengan kegiatan hiburan menggunakan organ tunggal, yang intinya kegiatan hiburan organ tunggal hanya diperbolehkan sampai pukul 24.00 WIB, karena diatas jam itu, akan banyak mengundang potensi tindakan maksiat, miras, prostitusi dan mengganggu masyarakat yang akan istirahat.

Ditambahkan, dengan kesepakatan itu, seluruh ninik mamak dan wali jorong dalam wilayah Nagari Manggopoh,wajib menyampaikan informasi tersebut kepada pemuda dan masyarakatnya yang akan mengadakan pesta pernikahan ataupun kegiatan pemuda lainnya yang memakai musik organ tunggal.
Selain itu, ulas Gusnawar, peserta rapat sepakat akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keputusan rapat tersebut sesuai fungsinya masing-masing,”untuk tanggal 17-18 Agustus akan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polsek Lubukbasung, Bhabinsa dan perangkat nagari lainnya, untuk melakukan patroli bersama di wilayah Nagari Manggopoh.
“ Keputusan rapat tersebut untuk memberi jaminan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat demi mewujudkan nagari Manggopoh yang madani, “ulas Kapolsek Lubukbasung menjelaskan hasil keputusan dan kesepakatan bersama tersebut.
Masalah operasional organ tunggal sendiri hingga kini masih menjadi persoalan seluruh yang kerap dikeluhkan masyarakat, karena operasionalnya yang berlangsung hingga subuh di banyak lokasi, sehingga rentan memicu tindak kriminal.
Nagari Manggopoh menjadi nagari pertama di Kecamatan Lubukbasung yang mendeklarasikan keputusan stop organ tunggal hingga pukul 00.00 WIB itu.
HARMEN
