Bukittinggi, KABA12.com — Kementerian Hukum dan HAM yang diketuai Direktur Instrumen Hak Azazi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Molan Karim Tarigan, mengunjungi Balaikota Bukittinggi, Kamis (09/02).
Kunjungan tersebut diterima Wakil Walikota H.Irwandi, SH. didampingi Kabag Hukum dan HAM Setdako Isra Yonza. Molan Tarigan mengungkapkan, kunjungannya itu bertujuan untuk melakukan koordinasi dan monitoring sekaitan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 20 Tahun 2012 dan Nomor : 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Azazi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang memuat nilai-nilai hak azasi manusia,” ujarnya.
Molan menjelaskan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang baru, maka terdapat beberapa perubahan dalam pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah yang berakibat perlu adanya penyesuaian parameter dalam peraturan. Ia juga berharap, kedepan Kota Bukittinggi ikut serta dalam penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Azazi Manusia tahun 2017. “Sangat disayangkan kalau Bukittinggi tidak mengikutinya karena Kota Bukittinggi telah banyak memenuhi kriteria dan indikator yang diharapkan,” jelasnya lagi.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi mengatakan, semua 7indikator tersebut telah terpenuhi dan diimplementasikan. “Kota Bukittinggi telah menjalani seluruh indikator yang ada pada kriteria penilaian itu, buktinya sudah banyak penghargaan yang diterima Kota Bukittinggi, barangkali saja belum dilaporkan sesuai skema,” ujarnya.
(Jaswit)
