News Nasional

Kemendagri Targetkan 22 Juta Penduduk Rekam E-KTP Selama September

Jakarta, KABA12.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (E-KTP). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan 22 juta penduduk Indonesia, melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga 30 September 2016 mendatang.

Tjahjo Kumolo mengatakan, tenggat waktu ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) yang awalnya ditarget selesai pada 2015. Menurutnya, target 30 September akan diutamakan kepada 22 juta penduduk yang sampai saat ini masih belum terekam datanya. “Sudah empat tahun kita menunggak,” ujarnya, seperti yang dilansir Tempo, Rabu (31/8).

Ironisnya, deadline rekam data e-KTP ini justru ditetapkan di tengah keterbatasan jumlah blanko yang tersedia. Bahkan, banyak e-KTP yang belum juga dicetak padahal sudah menunggu bertahun-tahun.

Mendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap semangat melayani masyarakat meski blangko e-KTP habis. Yang terpenting, kata Tjahjo, masyarakat merekam terlebih dahulu sehingga mereka memiliki data kependudukan atau nomor induk kependudukan (NIK) barunya keluar. Setelah melakukan perekaman, warga akan memperoleh NIK sementara yang tercatat secara manual sebagai bukti telah merekam KTP elektronik.

 ( Jaswit )

To Top