Kaba Terkini

Kejari Agam Kawal Penanganan Dampak Covid19 “ Sebar HOAX Dituntut Maksimal “

Lubukbasung, kaba12.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam siap kawal dan awasi setiap proses bantuan yang disalurkan pemerintah melalui tim gugus tugas percepatan penanganan covid19 (GTP2 Covid19) kabupaten Agam, pada masyarakat saat ini.

Bahkan, jajaran kejaksaan tidak akan segan-segan menjatuhkan tuntutan hukum yang tegas, bagi pelanggar aturan yang sudah ditetapkan, apalagi memperkaya diri dalam tahapan kegiatan percepatan penanganan penyebaran virus corona yang secara nasional di lakukan saat ini.

Disisi lain, pihak kejaksaan, juga akan bersikap tegas, bahkan akan melakukan tuntutan hukum maksimal bagi para penyebaran hoax, pelanggar UU ITE dan ketentuan lain, yang memanfaatkan situasi menghadapi pandemic covid19 yang saat ini, tengah diupayakan bersama mengatasi dan mengantisipasinya.

Hal itu ditegaskan kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam Rio Rizal, SH,MH melalui Kasi. Intelijen Kejari Agam Devitra Romiza,SH,MH, terkait dengan langkah pengawalan kebijakan dan pengawasan yang dilakukan jajaran kejaksaan saat tanggap darurat percepatan penanganan penyebaran covid19 di kabupaten Agam saat ini.

Dijelaskan Devitra Romiza,SH,MH, sesuai instruksi pimpinan kejaksaan, jajaran Kejari Agam siap siap mengawal dan mengawasi setiap bantuan yang disalurkan pemerintah melalui tim GTP2 Covid19 Agam, dalam upaya antisipasi dan penanganan virus Covid-19, agar tepat sasaran dan sampai pada penerima.

Ditambahkan,pengawasan dan pemantauan akan dilakukan secara khusus, agar tidak terjadi penyimpangan dan kesalahan prosedur, termasuk adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi,” jika ada temuan dugaan pelanggaran, pihak kejaksaan takka ragu menjatuhkan ancaman hukuman maksimal, “tegasnya.

Selain itu, Kejari Agam, juga diinstruksikan untuk terus memantau memantau aktivitas masyarakat, terutama pemantauan terhadap adanya potensi penimbunan bahan pokok disaat kondisi sulit saat ini, termasuk berbagai jenis peralatan medis yang saat ini langka dipasaran, termasuk bagi penyebar hoax, penyebar berita-berita kebencian, hasutan, hujatan dan bentuk pelanggaran lain yang sudah diatur dalam UU ITE, “ sesuai instruksi pimpinan, kita takkan ragu siapkan ancaman dan tuntutan hukum yang maksimal, “ tegas Devitra Romiza lagi.

HARMEN

To Top