Hukum dan Kriminal

Kasus Proyek Sajuta Janjang, 4 Tersangka Sudah Ditahan, Potensi Tersangka Baru Tinggi?

Lubukbasung,kaba12 — Hingga Kamis, (23/11) Kejaksaan Negeri Agam sudah menetapkan 4 tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi program pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Sebelumnya, Kamis,(16/11) pekan lalu, penyidik kejaksaan sudah menahan 3 tersangka masing-masing berinisial P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MI selaku Direktur PT.BPB dan B selaku pelaksana pekerjaan lapangan.

Sementara Kamis, (23/11) , penyidik Kejaksaan Negeri Agam kembali menahan 1 tersangka berinisial I, Inspector CV.RAE Consultan ( konsultan pengawas), dalam pengembangan penyidikan yang dilakukan.

Bahkan, proses pemeriksaan terhadap I yang sudah berlangsung sejak Kamis pagi, baru rampung Kamis sore dan tersangka I langsung ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis, tanggal 23 November 2023 di Lapas Kelas IIB Padang Tongga, Lubukbasung.

Kajari Agam Burhan,SH,MH menjawab kaba12, terkait dengan hasil pengembangan pemeriksaan dan bertambahnya 1 tersangka tersebut, menegaskan tim penyidik Kejaksaan Negeri Agam yang melakukan pemeriksaan Kamis, menetapkan 1 tersangka baru yang kuat diduga berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembangunan proyek Sajuta Janjang tersebut.

Ditegaskan, pihaknya menyangkakan pasal yang sama dengan 3 tersangka sebelumnya kepada tersangka baru, berinisial I, selaku inspector CV.RAE Consultan ( konsultan pengawas) yakni UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menjawab kaba12, tentang kemungkinan adanya penambahan tersangka baru terkait dengan pengembangan yang dilakukan tim penyidik Kejari Agam tersebut, Burhan,SH,MH menegaskan pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, “ kami melihat hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, jika memenuhi unsur akan kita tetapkan, “tegasnya.

Kajari Agam itu menambahkan, penetapan 4 tersangka kasus korupsi proyek Sajuta Janjang, Pakan Sinayan,Kecamatan Banuhampu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam itu, merupakan tindaklanjut temuan BPK dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp.553 juta dari total proyek lanjutan Rp. Rp.4.152.777.823 yang dikerjakan PT. Bangun Jaya Pratama, yang mulai dikerjakan sekitar bulan Mei 2019.-

Pihak penyidik sendiri, masih akan terus melakukan pengembangan terhadap saksi-saksi yang totalnya mencapai 29 orang saksi dan meminta keterangan 3 ahli yang didukung dengan barang bukti berupa dokumen yang sudah disita oleh pihak kejaksaan.

-HARMEN-

To Top