Payakumbuh, KABA12.com — Kantor Imigrasi kelas II Agam, mengadakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) kota Payakumbuh. Rapat ini dilaksanakan di ballroom Koliver Hotel, Payakumbuh, Selasa (27/03), dihadiri selurih Timpora kota Payakumbuh dan sejumlah aparatur kantor Imigrasi Kelas II Agam.
Kepala Kantor Imgrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe, melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Deny Haryadi, menjelaskan, sesuai UU no 6 tahun 2011, keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesai serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Pengawasan terhadap orang asing, dimaksudkan untuk menjaga tetap terpeliharanya stabikitas nasional dari dampak negatif, yang timbul akibat adanya perlintasan orang antar negara, keberadaan serta kegiatan orang asing di Indonesia.
Untuk itu butuh kerjasama Timpora dalam pelaksanaannya terhadap orang asin itu sendiri.
“Dalam pengawasan orang asing membutuhkan kerja sama semua pihak, untuk mengantisipasi tindakan negatif yang kapan saja bisa dilakukam oleh oknum orang asing atau orang asing yang masuk secara ilegal. Salah satu bentuk tindakan yang dapat dilakukan, dengan ada operasi gabungan yang dilakukan secara mendadak dan tidak ditentukan waktunya,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, juga disosialisasikan desiminasi pemanfaatan sistem QR code dalam rangka pengawasan orang asing. (Quick Respon) QR code merupakan sistem pengecekan keberadaan, pergerakan dan data orang asing secara digital. Dengan stiker yang tertempel pada passport orang asing, ketika masuk ke Indonesia.
Hingga saat ini, diakui Deny, kasus pelanggaran orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kelas II Agam, semakin menurun. Tahun 2016 ada sekitar 20 orang yang ditindak oleh pihak imigrasi. Dan pada tahun 2017 ada 15 kasus yang diselesaikan dan semuanya juga telah dideportasi. Sedangkan tahun 2018 masih dalam progres.
Sementara, Welhelmus Meligun, Kasubid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mewakili Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sumbar, mengungkapkan, Timpora tidak hanya terdapat di Payakumbuh, namun sudah jadi program pemerintah. Hingga saat ini, sudah terbentuk Timpora pusat, Timpora provinsi dan Timpora kabupaten kota. Sehingga, pengawasan orang asing tidak hanya bertumpu pada imigrasi, namun semuanya berperan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Kedepan diharapkan adanya dibentuk, Timpora kecataman. Karena diakui, pihak kecamatan, lebih dekat dengan masyarakat dan memiliki banyak informasi yang dapat disampaikan kepada kota atau kabupaten serta provinsi. Sehingga dengan terjalinnya komunikasi yang intens, tentu dapat menimbulkan sinergisitas antar Timpora seluruh tingkatan dengan pihak imgrasi,” jelasnya.
Welhelmius melanjutkan, saat ini terdapat 169 negara yang diberikan bebas via kunjungan. Ini harus diantisipasi, karena tidak semua orang asing yang masuk ke Sumbar menguntungkan. Tidak semua yang berinvestasi, bahkan ada yang sebagai mata-mata dan intelijen dari negara mereka. Untuk itu, Ada tiga hal yang harus diketahui Timpora, terkait pengawasan orang asing. Keberadaan orang asing, kegiatannya di daerah dan dokumen apa yang digunakan untuk masuk ke daerah.
“Tidak boleh ada orang asing yang masuk ke negara kita dengan visa kunjungan, tapi menjadi pekerja di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. Jika terdapat kejanggalan seperti itu, atau ada indikasi pelanggaran lainnya, segera laporkan ke pihak imigrasi,” tegasnya.
(Ophik)