Lubukbasung, KABA12 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan mengatakan, penetapan 1 tersangka baru merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan pada pekerjaan pembangunan lanjutan objek wisata Sajuta Janjang instansi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam.
“Satu tersangka baru yang ditetapkan yakni inisial I sebagai inspektor pada CV. RAE Consultan yang merupakan konsultan pengawas pada pekerjaan pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu,” kata Burhan kepada wartawan di Lubukbasung, Kamis (23/11).
Ia menambahkan, sesuai dengan ketentuan, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis 23 November 2023.
Lebih lanjut disebutkan, bahwa tersangka inisal I dikenakan pasal primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Saat ini sudah ada 4 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Keempat tersangka juga dikenakan pasal yang sama,” ungkapnya.
Ia menyebut peran yang dilakukan inspektor atau konsultan pengawas itu terkait tidak selesainya pekerjaan pembangunan sesuai kontrak. Padahal tanggung jawab pengawas mestinya adalah memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan pelaksana sesuai kontrak.
“Dari hasil audit, ditemukan ada kekurangan volume pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 553 juta,” katanya
Ia menambahkan bahwa pelimpahan kasus tersebut akan dilakukan secepatnya ke Pengadilan Tipikor Padang.
“Mudah-mudahan dalam waktu 2 bulan ini, kasus ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” sebutnya.
Sebelumnya Kamis (16/11) lalu, Kejari Agam sudah menetapkan 3 tersangka pada proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu. Ketiga tersangka itu berinisial P sebagai pejabat pembuat komitmen, MI sebagai Direktur PT BJP dan B selaku pelaksana pekerjaan.
(Bryan)
