Kaba Bukittinggi

KaSatpol-PP Pessel dan Agam Pelajari Perda Trantibum Bukitttinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pesisir Selatan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja -Pemadam Kebakaran Agam mengunjungi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, Selasa (31/01).

KunjunganIMG-20170131-WA0081 study komparatif mengenai pelaksanaan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum, serta denda upaya paksa yang diterapkan kepada pelanggar Perda Trantibum.

Kepala Satpol-PP Pessel Harianto mengatakan, penerapan Perda No. 3 tahun 2015 Kota Bukittinggi cukup bagus, “kami tertarik untuk mempelajarinya, apalagi denda upaya paksa yang diterapkan yang langsung masuk ke kas daerah,” ungkap Harianto.

Sementara Dandi Pribadi KaSatpol-PP – Damkar Agam menanyakan mekanisme perekrutan tenaga harian lepas Satpol-PP Bukitttinggi yang beberapa bulan lalu dilaksanakan.

Menanggapai kunjungan dua daerah tersebut, Drs. Syafnir Plt. Kepala Satpol-PP Bukittinggi menjelaskan Perda Nomor 3 tahun 2015 yaitu mewujudkan masyarakat Kota Bukittinggi yang berlandaskan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

“Untuk itu perlu dilakukan tata kehidupan yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan indah serta ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat serta prasarana umum.

Ditambahkan, denda upaya paksa yang diterapkan untuk memberikan efek jera dan meminimalisir pelanggar trantibum yang dilakukan masyarakat,” jelasnya.

(Jaswit)

To Top