Kampanye Cakada, Bawaslu Agam Ingatkan Wali Nagari Tak Terlibat

Lubukbasung, KABA12.com — Wali nagari dilarang untuk terlibat dalam politik praktis untuk tetap menjaga netralitas selama masa kampanye calon kepala daerah (cakada).

Hal itu dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Elvys usai pelaksaan deklarasi pemilihan aman, damai dan sehat, Kamis (01/10).

Dijelaskan, larangan tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, kepala desa atau wali nagari memiliki peran sebagai pihak yang netral.

Selanjutnya, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 282 dijelaskan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

“Jadi wali nagari juga terikat dengan aturan terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah,” ujarnya.

Elvys juga mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas. Dikatakan, selama masa kampanye pihaknya akan terus mengawasi keterlibatan ASN, masyarakat juga dapat menyampaikan kepada Bawaslu jika menemukan ASN yang terlibat.

“Dengan penandatanganan tadi sudah menunjukan komitmen bersama bahwa pemilu akan dilakukan secara aman, damai dan sehat, jadi diharapkan semua pihak untuk dapat menjaga suasana tersebut agar tercipta pemilu bandunsanak,” katanya.

(Virgo/*) 

0Shares