Kalangan DPRD Apresiasi Kejari Agam, Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek

Lubukbasung,kaba12 — Kalangan DPRD Agam apresiasi langkah tim penyidik Kejaksaan Negeri Agam yang mulai “menguliti” kasus-kasus dugaan korupsi yang berpotensi terjadi dalam kegiatan kegiatan proyek pembangunan di kabupaten Agam.

Bahkan, saat ini penyidik Kejari Agam sudah menahan 4 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu bahkan secara terbuka menyebut tengah menyidik kasus dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam kegiatan proyek pembangunan gedung Arsip dan Pustaka Agam.

Apresiasi itu disebutkan Syafril Dt.Rajo Api, anggota Komisi II DPRD Agam dari fraksi Demokrat yang mengaku surprise dan merespon positif proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Agam yang mulai satu demi satu memproses kasus dugaan pelanggaran dan potensi korupsi yang terjadi di Kabupaten Agam.

Pasalnya, Syafril Dt.Rajo Api mengaku pihaknya kerap menyorot berbagai kegiatan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, tidak selesai dikerjakan, bahkan ada proyek yang tidak dikerjakan sama-sekali padahal pemenang dan proses serah terima sudah dilaksanakan.

Anggota fraksi Demokrat DPRD Agam itu berharap, berbagai kasus yang mengapung sebelumnya bisa diusut tuntas, tidak hanya kasus Sajuta Janjang, gedung Arsip Pustaka Agam yang disebut-sebut akan diproses dalam waktu dekat, tapi juga berbagai kasus kegiatan pembangunan lain yang cukup banyak mengundang pro-kontra selama ini.

“ Kami apresiasi Kajari dan tim penyidik Kejari Agam yang membidik kasus-kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut dan diharapkan, upaya itu tidak hanya berhenti pada dua kasus yang kini mencuat di media, tapi berbagai masalah lain, “ulasnya.

Anggota Komisi II DPRD Agam itu, pihaknya di DPRD Agam menyuarakan hal serupa, mengingat berbagai kegiatan pembangunan yang memanfaatkan dana daerah, sepenuhnya akan dinikmati oleh masayarakat, “ tapi jika pengerjaannya tidak selesai, memicu masalah, bahkan dananya habis justru tidak bisa dimanfaatkan masyarakat, “ tegasnya serius.

Saat ini, ulas Syafril Dt.Rajo Api menambahkan, pihaknya bersama para anggota dewan terus memantau perkembangan proses yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Agam dan diharapkan proses itu bisa segera tuntas dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

-HARMEN-

0Shares