Lubukbasung,kaba12 — Jadi kado khusus dalam peringatanan Hari Ulang Tahun Hari Bhakti Adyaksa ke-64, Senin, (22/7), Penyidik Kejaksaan Negeri Agam menahan tersangka berinisial A, Direktur PT.Ranah Katialo, kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung perpustakaan dan arsip Kabupaten Agam.
Tim penyidik Kejari Agam menahan tersangka A, Direktur PT.RK, setelah 2 alat bukti dinyatakan cukup, yang diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padang Lansano.
Penahanan tersangka A, Direktur PT.RK selaku pelaksana proyek pembangunan gedung Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam itu, dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Agam H.Burhan, SH,MH didampingi Kasi.Pidsus dan Kasi.Intel Kejaksaan Negeri Agam dalam Jumpa Pers yang digelar Senin, (22/7) sore di gedung Kejaksaan Negeri Agam.

Dijelaskan Burhan,SH,MH, penahanan terhadap tersangka A, sesuai sebelumnya berawal tahun 2021Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam mendapatkan anggaran untuk Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum dengan pagu dana sebesar Rp.9.499.000.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Setelah proses pelelangan PT. Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp.7.815.340.173 dan setelah addendum terhadap harga kontrak, nilai kontrak menjadi sebesar Rp.8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari, terhitung tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan tanggal 20 November 2021, dan setelah Addendum Penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender sehingga kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2021.
Ditambahkan Kajari Agam, proses dan tahapan yang dilakukan Tim Penyidik diantaranya, permintaan keterangan 16 orang saksi terkait dan 2 orang ahli,penyitaan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan,pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis PUTR Agam, pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Kontruksi Bangunan dan Gedung di Politeknik Negeri Padang dengan melibatkan stake holder terkait, permintaan Keterangan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa kepada LKPP Pusat dan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPK RI.

Dijelaskan, dari rangkaian proses dan tahapan yang telah dilaksanakan tim penyidik terindikasi adanya penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pembangunan gedung Arsip dan Perpustakaan Agam tersebut yang dikerjakan tidak sesuai spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (secara kualitas dan kuantitas.
” Hal ini bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.419.941.057,90 berdasarkan Laporan Kerugian Negara dari BPKP Nomor: PE.04.03/SR-1072/PW03/5/2024 tanggal 28 Juni 2024, “ jelas H.Burhan.
(HARMEN)