Kabur ke Riau, YPC Gaek Pelaku Cabul 2 Bocah Tak Berkutik Dibekuk Tim Kupu-Kupu

Lubukbasung,kaba12 — Pelaku pencabulan 2 anak dibawah umur berinisial YPC (63), warga Kecamatan Lubukbasung, tak berdaya dibekuk Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam, dalam pelariannya di Desa Marendan, Kampung Tangah,Kecamatan Tualang ,Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis,( 30/5) kemarin.

Pelaku YPC berhasil ditangkap tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam setelah melakukan pengejaran pasca pengembangan kasus dugaan pencabulan 2 anak dibawah umur yang merupakan kakak-adik , yang dilakukan tersangka setelah dilaporkan keluarga korban tanggal 15 Mei 2024 lalu.

Dalam pengejaran yang dilakukan, YPC yang berusia sudah berkepala 6 itu, diinformasikan bersembunyi di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah desa Marendan, Kampuang Tangah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau itu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.

Sukses penangkapan yang dilakukan Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat dalam relis yang disampaikan kepada Pers di Lubukbasung, Jumat,(31/5).

Dijelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku YPC terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian Rabu, (15/5) lalu, yang langsung ditindaklanjuti tim Satreskrim Polres Agam, yang dalam pengembangannya, pelaku YPC diinformasikan kabur setelah melakukan perbuatannya.

Ditambahkan Kapolres, perbuatan cabul terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun yang keduanya korban ini adalah adik kakak. Dengan dua alat bukti dan saksi-saksi yang cukup, petugas mengantongi identitas pelaku, “Alhamdulillah tidak butuhkan waktu lama, petugas kami berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya dan berhasil ditangkap disebuah perkebunan sawit di daerah Kabupaten Siak, Riau, “ jelas Kapolres Agam itu lagi.

Sementara Kasat Reskrim Polres Agam AKP. Efrian Mustaqim Batiti , menambahkan saat ini , pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatan asusila (cabul terhadap anak) tersebut.

“Menurut keterangan saksi – saksi yang kami dapatkan sementara, bahwa pelaku YPC telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan adik kakak ini sebanyak lebih dari 3 kali. Namun masih tetap kami dalami, “ulas Mustaqim Batiti.

Ditambahka, saat ini pelaku YPC sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku YPC dijert pasal Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

(HARMEN)

0Shares