Hukum dan Kriminal

Kabur Dari Bus Tahanan Kajari Agam, Ambo Jadi Sopir Oplet

Lubukbasung, KABA12.com — Usai menerima terpidana kasus narkotika yang kabur dari bus tahanan pada 2015 lalu dari pihak Polres Agam, Senin (03/09) pagi, Kejaksaan Negeri Agam langsung melakukan pemeriksaan terhadap DM panggilan Ambo (27) warga RK 05 Lubukmangindo Jorong 3 Sangkia Kenagarian Lubukbasung Kabupaten Agam itu.

Setelah mengikuti proses BAP kurang lebih sekitar 1 jam, pihak Kejaksaan Negeri langsung mengekspos kepada pihak media terkait tertangkapnya kembali terpidana kasus narkotika golongan I jenis ganja tersebut.

Baca Juga : Polres Agam Berhasil menangkap Kembali Napi yang Kabur 2,5 Tahun Lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudy H. Manurung,SH. MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum , Edmon Rizal, SH mengungkapkan kronologis kaburnya Ambo tersebut berawal dari rencana pelarian yang telah disusun terpidana bersama “AD” rekan terpidana yang lain sebelum menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap kasusnya pada 20 Oktober 2015.

“Pada saat itu sekira pukul 18.30 WIB, ada 14 orang tahanan di dalam bus tersebut diantaranya adalah Ambo dan AD. Jadi saat dibawa kembali ke Lapas Klas IIB Padanglansano Lubukbasung usai persidangan itulah terdakwa melarikan diri dengan cara menjebol pembatas berupa jeruji besi bagian belakang kendaraan tahanan,” ungkapnya.

Kajari Agam menjelaskan, pada saat kejadian itu tidak ada petugas kepolisian yang mengawal dan tiga orang petugas kejaksaan pun juga berada duduk didepan sehingga tidak mengetahui tahanan melarikan diri.

“Ada 4 orang napi yang melarikan diri. Dua diantaranya telah berhasil diamankan, namun Ambo dan AD berhasil kabur hingga saat ini Ambo telah ditangkap kembali oleh pihak kepolisan Agam. Tinggal AD yang kini sedang dicari keberadaannya,” sebut Kajari.

Kurang lebih selama 2,5 tahun melarikan diri sejak Oktober 2015 lalu, kepada pihak kejaksaan, Ambo mengaku kabur ke Batam selama 2 tahun dan bekerja sebagai sopir oplet.

Kemudian ia pindah ke Dharmasraya dan pulang kembali ke Lubukbasung Kabupaten Agam sekitar satu bulan terakhir.

Ambo juga mengaku, upaya melarikan dirinya itu tidak melibatkan bantuan dari siapapun baik itu dari petugas, keluarga ataupun pihak lain manapun.

Atas perbuatannya itu, Ambo warga RK 05 Lubukmangindo Jorong 3 Sangkia Kenagarian Lubukbasung Kabupaten Agam itu akan melanjutkan masa penahanannya selama 18 tahun penjara subsider 6 bulan dan denda Rp 12 miliar.

“Kita masih akan cari tahu apakah benar selama dia melakukan proses melarikan diri tidak menggunakan bantuan orang lain. Seandainya jika ditemukan ada yang membantu tentu akan ada proses hukum lagi. Sekarang kami akan lakukan eksekusi dengan menyerahkannya ke Lapas Klas IIB Padanglansano Lubukbasung untuk menjalani hukumannya,” jelas Kajari Agam Rudy H. Manurung,SH. MH.

(Jaswit)

To Top