Hukum dan Kriminal

Jual Ganja di Pesta Kawinan RA Diciduk Polisi

Bawan, KABA12.com — Aksi penyalahgunaan narkotika makin merebak ditengah masyarakat.

Seorang pemuda berinisial RA (22) dengan santai menjual ganja kering ditempat pesta kawinan.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi didampingi Paur Humas Aiptu Yan Farizal mengatakan, kejadian tersebut terjadi di daerah Durian Tinggalang jorong Lubuk Alung, nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, kabupaten Agam, Jumat (06/10) pukul 01.00 WIB dini hari.

“Ada Informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual ganja kering di tempat orang pesta kawin di Durian Tinggalang jorong Lubuk Alung, nagari Bawan Ampek Nagari, kemudian Unit Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar TKP. Ternyata benar. Saat itu juga personil langsung menangkap dan menggeledah pelaku. Ditemukan satu paket kecil ganja kering didalam saku celana bersama uang tunai Rp. 70.000,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian kepada RA yang diketahui warga jorong Puduang nagari Bawan Ampek Nagari mengaku bahwa ia baru saja melakukan transaksi jual beli tiga paket kecil ganja kering.

RA menjual tiga paket yang masing-masing dua paket kecil harga Rp 20.000 dan satu paket harga Rp 30.000 dengan total penjualan Rp. 70.000.

“Kini pelaku diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Agam untuk di proses hukum, selanjutnya masih sedang dilakukan pengembangan,” sebutnya.

(Jaswit)

To Top