Kaba Pemko Bukittinggi

Jelaskan Proses Hibah, Wako Bertemu Pengurus Masjid

Bukittinggi, KABA12.com — Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias gelar pertemuan dengan pengurus Masjid dan Mushalla se-kota Bukittinggi,  di rumah dinas Walikota Belakang Balok, Selasa (06/09) malam.

Pertemuan terkait bantuan dana hibah kepada sejumlah masjid dan mushalla saat kunjungan Tim Ramadhan beberapa bulan lalu.

Kabag Humas Setdako Bukittinggi, Yulman menjelaskan, pertemuan tersebut sebagai jawaban atas  keluhan dari pengurus mesjid dan mushalla yang tidak mengetahui cara pencairan dana hibah, saat orang nomor satu di Bukittinggi itu meninjau pelaksanaan penyemblihan hewan qurban beberapa waktu lalu.

“Saat peninjauan qurban kemarin banyak pengurus mesjid yang mengeluhkan sulitnya pencairan dana hibah itu dan ada juga yang merasa dipersulit. Untuk itu walikota bertindak cepat dengan menjelaskan proses adminintrasi pemerintahan terkait dana hibah tersebut, ” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menjelaskan, untuk proses adminsitrasi pencairan dana hibah, pengurus harus memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas dan harus diverifikasi oleh dinas Pekerjaan Umum (dinas PU).

“Tahun ini pemko telah menganggarkan Rp 4,2 M untuk dana hibah masjid dan mushalla. Untuk itu PU harus segera lakukan pendampingan dengan konsultan terhadap pengurus masjid dan mushalla berkenaan dengan pembuatan RAB tersebut dan didapat kesepakatan bahwa tanggal 15 September 2017 semuanya sudah selesai dan sudah diverifikasi,” jelasnya.

Selain itu, walikota juga meminta lurah untuk mendampingi pengurus masjid dan mushalla di wilayah masing-masing, untuk proses administrasi ini.

“Kami dari pemko tidak ada niat sedikitpun untuk mempersulit.Yang penting administrasinya benar sesuai aturan,  agar pengurus tdak terkena masalah hukum, karena bantuan hibah harus dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Ramlan.

Pengurus masjid dan mushalla penerima hibah harus memiliki dokumen lengkap, diantaranya SK pengurus masjid atau mushalla, proposal hibah, foto copy KTP pengurus dan foto copy rekening pengurus, karena pencairan anggaran nantinya melalui bank.

Ramlan berharap, penerima hibah dapat membelanjakan dana sesuai dengan peruntukannya yang ada diproposal. ” Tidak perlu takut sepanjang sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

(Ophik)

To Top