Lubukbasung, kaba12.com — Jelang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemkab Agam gelar rapat khusus dengan jajaran Forkopimda Agam, Kamis,(17/9) di aula utama kantor bupati Agam.
Rapat khusus yang membahas teknis penerapan Perda AKB, dipimpin Sekab.Agam M.Dt.Maruhun dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Agam, Polres Agam, Kodim 0304 Agam dan unsur terkait lain.
Menurut M.Dt.Maruhu,penerapan Perda AKB juga akan diimplementasikan di pemerintahan kabupaten dan kota, dimana cakupannya cukup luas, seperti orang per orang, pelaksana kegiatan dan instansi pelaksana. “Untuk itu perlu persiapan yang matang agar implementasinya maksimal,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam rapat teknis tersebut juga dibahas sejumlah poin yang menjadi dasar dari Perda AKB, seperti pelaksanaan sosialisasi, pembentukan tim pelaksana teknis hingga mekanisme pemberian sanksi.
Dijelaskan, hal itu penting dibahas, agar tidak muncul ragam interpretasi dan salah penafsiran, sehingga perlu dibahas bagaimana penjatuhan sanksi, disetorkannya kemana dana denda , kemudian jika harus menjalani hukuman kurungan, tempatnya dimana, tim pelaksananya, ini perlu didudukan bersama .
Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam itu, menegaskan Pemkab Agam bersama Polres Agam, Kejari Agam, Pengadalian Negeri Agam serta sejumlah OPD kembali mendiskusikan serta membedah setiap pasal yang ada dalam Ranperda AKB untuk menyamakan pandangan.
Pemberlakuan Perda AKB ini, menurut Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun menjadi peluang untuk menekan kasus warga terpapar Covid-19 yang terus meningkatkan di Kabupaten Agam. Perda AKB sekaligus dapat menjadi edukasi bagi masyarakat di era kebiasaan baru.
Pihaknya berharap, dengan diberlakukannya Perda AKB di Kabupaten Agam dengan aturan dan sanksi yang jelas, menjadi salah satu solusi yang mengajak sekaligus mendidik masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, baik di lingkup keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.
“Tidak ada jalan lain bahwa penegakan aturan protokol ini tidak bisa lagi ditawar-tawar, dengan adanya aturan ini, kita segera dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam,” tegasnya serius.
HARMEN