Lubukbasung,kaba12 — Tim kelelawar Satres.Narkoba Polres Agam kembali berhasil menangkap pengedar narkoba wilayah Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung. Kali ini, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial IS,(28),warga Simpang Bawah, Nagari III Koto Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang bertransaksi dengan pasiennya di pinggir jalan di Koto Batu, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubukbasung tanggal 1 Juli 2024 ,sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terhadap IS itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat, dalam relis yang diterima kaba12 Rabu, (3/7), yang menyebutkanpengungkapan kasus yang dilakukan Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam tersebut, dimana dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 Gram.

“Pelaku ditangkap saat bertransaksi narkoba dengan pasiennya. Namun karena situasi dalam keadaan gelap, petugas kita hanya berhasil menangkap satu orang, “jelas Kapolres.
Keberhasilan penangkapan ini, ulas Kapolres Agam itu, tak luput dari kerjasama petugas dengan masyarakat setempat, yang telah memberikan informasi kepada petugas kita kalau akan ada transaksi narkoba di wilayahnya,” kami mengucapkan terimakasih atas peran aktif masyarakat itu, “ungkapnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP. Aleyxi Aubeydillah, menambahkan pelaku IS sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, “berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku IS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkoba wilayah Pariaman. Hal itu masih kami kembangkan, “ tegasnya.
Atas perbuatan pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini, IS akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(HARMEN)
