Kaba Terkini

Januari-21 Agustus 2019, BKSDA Resor Agam Terima 5 Satwa Yang Dilindungi

Lubukbasung, KABA12.com — Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung mengatakan pihaknya menerima lima satwa dilindungi jenis buaya muara, elang, kukang dan burung enggang atau rangkong semenjak Januari sampai 21 Agustus 2019.

Buaya muara itu diserahkan warga Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, setelah reptil tersebut memangsa ternak warga setempat. Sedangkan burung elang merupakan penyerahan dari warga Bancah, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya. Elang itu telah dipelihara sejak empat bulan yang lalu.

Sementara itu, kukang merupakan penyerahan dari petugas pos pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2019 dari Polres Agam di Simpang Gudang, Kecamatan Lubukbasung. Satu ekor satwa langka dan dilindungi itu diselamatkan ketika sedang berkeliaran di sekitar lokasi pos pengamanan.

Selain itu burung enggang atau rangkong ini diserahkan warga Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung.

Ia menambahkan, satwa itu dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilarang untuk diburu, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp100 juta.

Pihaknya mengimbau warga tidak melakukan aktivitas di sungai, dan apabila masih melakukan aktivitas harus memasang jaring di sekitar lokasi, agar warga terlindung dari serangan buaya.
“Ini untuk menjaga agar warga yang sering mencari lokan atau pensi tidak diserang buaya. Kita akan memasang papan imbauan di lokasi dalam waktu dekat,” katanya.

(Virgo/*)

To Top