Bukittinggi, KABA12.com — Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Lingkungan Hidup, memutuskan untuk mengubah jadwal pembuangan sampah. Sejak beberapa tahun lalu, jadwal masyarakat untuk membuang sampah sesuai ketentuan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, namun terhitung 1 April 2021, jadwal pembuangan sampah di Bukittinggi dimajukan mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syafnir, menjelaskan, sesuai ketentuan jadwal pembuangan sampah, dimajukan 3 jam. Sehingga masyarakat dapat membuang sampah atau meletakkan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara, mulai pukul 18.00 WIB (pukul 6 sore) hingga pukul 03.00 WIB (pukul 3 dini hari).
“Untuk itu, kami harapkan warga memahami dan ikut mensukseskan ketentuan ini. Buanglah sampah mulai pukul 6 sore hingga 3 pagi. Sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah di luar ketentuan ini,” ujar Syafnir didampingi Kabid pengelolaan sampah, Yosef Anwar, saat memberikan keterangan di Kantor DLH, Rabu (31/03).
Kadis Lingkungan Hidup memaparkan, ketentuan ini sesuai arahan Wali Kota Bukittinggi untuk optimalisasi pengolalaan sampah dan pemeliharaan lingkungan hidup. Dimana, untuk optimalisasi pengelolaan sampah, ada pergesaran jadwal penyapuan dan pengangkutan sampah.
“Tujuannya, untuk kenyamanan warga dan pengunjung Kota Bukittinggi, terutama menghindari kemacetan dijalur dan jam sibuk di pagi hari,” tambahnya.
Dijelaskan, jadwal yang berlaku sebelumnya ini, trip pertama, penyapuan dan pengangkutan sampah dengan truk mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB dan pukul 08.30 sudah berangkat ke TPA regional Payakumbuh. Untuk sebagian lainnya, trip dua siang hari, mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Trip tiga malam hari, mulai pukul 18.30 hingga pukul 20.00.
“Untuk jadwal baru, trip satu mulai pukul 03.00 WIB dini hari hingga pukul 05.00 WIB. Trip dua dan trip tiga sama dengan jadwal sebelumnya. Sehingga kami harapkan kepada masyarakat, untuk dapat membuang sampah mulai pukul 18.00 WIB hingga 03.00 WIB dini hari pada tempat yang ditentukan. Untuk penjemputan sampah rumah tangga di perumahan dan pemukiman, akan dilakukan mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.30 WIB,” harap Syafnir.
Pemko Bukittinggi tetap mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Diantaranya, bagaiamana masyarakat tidak buang sampah sembarangan, tidak buang sampah ke selokan atau drainase, memilah sampah organik dan an organik.
(Ophik)
