Jadi Khatib Shalat Jumat, Pjs Bupati Agam Sosialisasi Perda AKB

Tiku, kaba12.com — Pemerintah Kabupaten Agam gencar melakukan sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) nomor 6 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Salah satu momentum yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan memanfaatkan khutbah Jumat untuk menyampaikan aturan Perda ABK tersebut.

Hari ini, Jum’at (9/10) di Masjid Raya Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara,  Pjs. Bupati Agam Benni Warlis langsung menyampaikan sosialisasi kepada sidang jamaah sebagai khatib khutbah.

Dalam khutbah singkatnya, bupati juga menyampaikan ajakan agar masyarakat tetap menjaga keharmonisan menjelang Pilkada dan pasca Pilkada 9 Desember mendatang
“Sebagai manusia kita senantiasa diharuskan berdo’a dan tawakal terhadap segala yang menimpa kita baik itu ujian maupun musibah,” jelas Benni.

Wabah Covid-19 sudah menjadi pandemi dan mewabah hampir diseluruh penjuru dunia, disamping doa, manusia juga dianjurkan untuk tetap berikhtiar (berusaha) agar terhindar dari virus mematikan tersebut.

Kehadiran pemerintah, jelas bupati, baik pusat, provinsi sampai tingkat kabupaten/kota saat ini tengah berupaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan diri, keluarga, sahabat dan orang lain.

Di samping menerapkan protokol kesehatan Covid-19, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dengan membuat produk hukum. Subtansi dari aturan tersebut, terang bupati, bukan maksud dan tujuannya untuk memberikan sanksi atau “memenjarakan” masyarakat, namun mengedukasi masyarakat agar patuh dan mewaspadai Covid-19 agar tidak menularkan dan tidak tertular, sehingga bisa memutus rantai penyebarannya.

HARMEN

0Shares