Maninjau, kaba12.com — Pemerintah Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam menggelar Musyawarah Nagari (Musna) verifikasi dan validasi data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Jum’at (9/10).
Musyawarah yang dilaksanakan di Aula Kantor Walinagari Maninjau itu dihadiri Sekcam Tanjung Raya, Kasi Kesos Kecamatan, Sekna, Bamus, KAN, TKSK, Wali Jorong, Operator Nagari, Tokoh Masyarakat, serta petugas Pendata DTKS Nagari Maninjau.
Ketua TKSK Tanjung Raya, M Sidi Bagindo menyebutkan, masyarakat Nagari Maninjau yang menerima bantuan pemerintah didasari oleh data DTKS yang saat ini berjumlah 221 KK. Dimana jumlah tersebut terdata sejak tahun 2011 dengan nama Pendataan Program Perlindungan Sosial atau PPLS yang di verifikasi setiap tahunnya hingga berubah menjadi DTKS.

“Melalui verifikasi dan validasi ini diharapkan kepada petugas pendata untuk betul-betul mendata warga yang layak atau tepat sasaran terdaftar dalam DTKS. Sehingga disaat penyaluran bantuan tidak terjadi permasalahan di tengah masyarakat, dengan artian yang sudah mampu dikeluarkan dari daftar DTKS dan yang tidak mampu didata kedalam DTKS,” ujarnya.
Sementara itu Walinagari Maninjau Alfian diwakili Sekretaris Nagari mengatakan, musyawarah sekaligus verifikasi dan validasi ini bertujuan untuk menambah usulan data DTKS di Nagari Maninjau agar masyarakat yang tidak tersentuh bantuan pemerintah mereka bisa mendapatkannya.
“Kalau masyarakat itu layak mendapat bantuan pemerintah silahkan diusulkan agar terdata di DTKS. Kemudian kita berharap melalui Musna ini dapat menghasilkan data yang benar-benar valid serta layak terdata di DTKS,” sebutnya.
Camat Tanjung Raya diwakili Sekretaris Camat, Alfian menyebutkan, pihaknya menyambut baik dengan diadakannya Musyawarah ini. Karena beberapa waktu lalu Dinas Sosial Agam telah melakukan bimbingan teknis kepada petugas pendata DTKS di seluruh Nagari di Tanjung Raya.
Dikatakan Alfian, data DTKS ini menjadi sebuah rujukan dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan verivikasi dan validasi data secara berkala karena kondisi ekonomi warga pasti berubah di setiap waktunya.
“Maka dari itu, melalui verivikasi dan validasi ini dapat memperbaiki segala kesalahpahaman yang terjadi dilapangan. Kemudian, kepada petugas pendata diharapkan untuk bersifat independen dalam mendata. Dengan demikian hasil pendataan DTKS tidak terjadi keraguan dari masyarakat lainnya,” jelasnya.
Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tanjung Raya, Miswarni menambahkan, peran serta Wali Jorong diharapkan untuk mengusulkan warganya yang benar-benar pantas untuk terdaftar di DTKS ini. Kemudian menginformasikan kepada petugas pendata terkait warga yang keluar dari DTKS, seperti meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah mampu.
“Disisi lain, peran lembaga Bamus dan KAB juga diperlukan untuk menetapkan masyarakat agar terdaftar di DTKS,” katanya.
Ditambahkan Miswarni, kepada petugas pendata diharapkan untuk bekerjasama dengan Walinagari dalam mendata masyarakat yang layak mendapatkan bantuan pemerintah atau terdata di DTKS. “Mudah-mudahan tidak ada intervensi dilapangan, sehingga dapat menghasilkan data yang terbaik untuk masyarakat nantinya,” pungkasnya.
(Bryan)