Lubukbasung, kaba12.com — Kegelisahan yang mengapung pasca keputusan final Pemkab.Agam terkait dengan tidak adanya dana insentif untuk non tenaga kesehatan (non nakes) yang terlibat dalam tim penanganan dampak pandemic covid-19 di kabupaten Agam sepanjang tahun 2021 menuai polemic.
Akhir tahun lalu, upaya tim non nakes untuk mendapatkan gambaran terkait dengan hak insentif mereka tersebut, masih sumir, bahkan dijanjikan unsur terkait yang mengaku tengah mencari solusi.
Jumat,(11/2) kemarin, dalam rapat khusus OPD Pemkab.Agam ditetapkan, bahwa tim penanganan dampak pandemic covid-19 di kabupaten Agam, yang mendapatkan insentif hanya petugas kesehatan ( nakes) sementara non nakes yang ikut “bertaruh nyawa” sama sekali diabaikan dan tidak ada solusi lain.

Kondisi ini sejak Jumat kemarin memicu keresahan ditengah kalangan non tenaga medis di kabupaten Agam, baik yang bertugas di kecamatan maupun di RSUD Lubukbasung, karena dianggap pengorbanan mereka diabaikan pemerintah, apalagi saat ini khusus di RSUD Lubukbasung diinformasikan sudah mulai masuk pasien baru isolasi yang terpapar covid-19.
Sementara plt.direktur RSUD Lubukbasung Iswon, menyebut upaya pihaknya merealisasikan insentif untuk non kades itu terbentur aturan yang lebih tinggi, bahkan berbagai upaya untuk mendapatkan solusi dan persetujuan termasuk dari BPKP terganjal regulasi yang lebih tinggi.
Dijelaskan Iswon, terkait insentif covid-19 tahun 2021, manajemen RSUD Lubukbasung telah mengalokasikan dana para anggaran perubahan tahun 2021 untuk Nakes dan Non Nakes karena pada aplikasi SIPD hanya ada rekening Nakes maka dana dicantumkan pada rekening tersebut dengan uraian insentif covid-19 untuk Nakes dan insentif covid-19 non Nakes.
Ditambahkan, setelah anggaran perubahan disahkan, manajemen RSUD Lubukbasung berkonsultasi ke BPKP Padang, terkait bisa direalisasikan insentif Covid-19 Nakes dan Non Nakes tahun 2021 tersebut.
“ Jawaban BPKP adalah Insentif tersebut bisa direalisasikan hanya untuk Nakes dengan dasar Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi nakes yang menangani Covid-19, bahwa yang menerima insentif adalah Nakes yang berinteraksi langsung dengan pasien covid-19. Disamping itu rekening pada DPA Perubahan adalah khusus untuk Nakes dan tidak boleh untuk Non Nakes, “ jelas Iswon.
Disebutkan, karena pada anggaran perubahan tersebut tidak bisa dibayarkan maka manajemen RSUD Lubukbasung berupaya menganggarkan dana BLUD tahun 2022, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penganggaran manajemen RSUD berkonsultasi lagi dengan BPKP Padang dan jawaban yang diberikan adalah tetap mempedomani Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Nakes yang menangani Covid-19 bahwa yang menerima insentif adalah Nakes yang berinteraksi langsung dengan pasien covid-19.

“Kesimpulannya insentif non Nakes tidak dapat bayarkan karena tidak ada regulasi atau aturan yang membolehkan untuk membayarkannya. Bahkan, untuk pegangan tertulis, kami meminta jawaban tertulis terhadap surat yang kami serahkan dan BPKP bersedia tetapi sampai saat ini belum diterima jawaban tertulis tersebut, “ ulas plt.Direktur RSUD Lubukbasung itu.
Terkait dengan kondisi tersebut, pihaknya beruoata mencari solusi dengan menyurati Kemenkes RI agar melakukan kajian terhadap Kepmenkes RI Nomor HK.01.07/Menkes / 4239 / 2021, karena Non Nakes walaupun tidak berinteraksi langsung dengan pasien Covid-19 tetapi Non Nakes berinteraksi dengan sarana prasarana yang dipakai pasien Covid-19 dan bahan habis pakai yang dihasilkan dalam perawatan pasien covid-19.
“ Kita masih berupaya mencari solusi, mudah-mudahan segera direspon oleh pemerintah pusat khususnya kementerian kesehatan, sehingga solusi terkait persoalan itu bisa segera terjadi, “ ungkap Iswon lagi.
HARMEN
