Bukittinggi, KABA12.com — Seorang personil di jajaran Polres Bukittinggi atas nama Briptu Abdi Lesmana dengan NRP 84071573, jabatan BA Sipropam, diberhentikan atau Desersi.
Petugas tersebut melakukan pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi selama 104 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, Rabu (11/12) di halaman Mapolres Bukittinggi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, Desersi itu berseberangan dengan komitmen disiplin, karena meninggalkan kerja tanpa alasan, disamping itu yang bersangkutan juga pernah tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu tahun 2018 lalu.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” terangnya, usai upacara yang berlangsung hening itu.
Menurut Iman Pribadi Santoso, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Abdi Lesmana ini telah ditinjau dari beberapa asas, seperti asas kepastian yaitu dengan berdasarkan kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
“Berikutnya, azas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri, dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut. Serta azas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi, dan memberikan punishment hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” jelasnya.
Iman Pribadi Santoso menerangkan, jika personil Abdi Lesmana tidak masuk kerja selama 104 hari, melakukan pelanggaran desersi 6 kali, sudah mengikuti 7 kali sidang, dihukum kurungan 6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bukittinggi dan telah menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun.
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya, akan tetapi tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, sebut Iman Pribadi Santoso, yang bersangkutan sudah dipanggil dengan harapan bisa berubah menjadi lebih baik dan disiplin dalam berdinas, pemeriksaan oleh unit Propam, dan pelaksanaan sidang kode etik kepolisian negara Republik Indonesia.
“Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH ini sudah jelas sebagaimana petikan keputusan Kapolda Sumatera Barat nomor : KEP/353/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Abdi Lesmana,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Abdi Lesmana, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri, tetapi pernah dididik dan mengabdi menjadi anggota Polri. Sehingga diharapkan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri serta menjadi mitra dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
Dalam upacara PTDH tersebut, Kapolres Bukittinggi Iman Pribadi Santoso yang bertindak sebagai inspektur, langsung menanggalkan seragam Polisi Briptu Abdi Lesmana dan menggantinya dengan baju batik.
(Ophik)
