Dua Pengedar Sabu Diringkus Tim Elang Polres Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Tim Elang Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil membekuk dua pengedar narkoba, Selasa (11/12) sekitar pukul 18.30 WIB di dua lokasi berbeda.

Keduanya diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua Tim Elang, Ipda Fikri Rahmadi, mengatakan, kedua tersangka masing-masing diketahui berinisial Z (32) dan SD (36) diamankan dalam waktu terpisah.

Awalnya, Z diamankan di Jalan Raya Bukittinggi- Payakumbuh Jorong Ujuang Guguak, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso.

Buruh harian lepas itu diamankan setelah diintai oleh petugas. Penangkapan berawal, saat Ipda Fikri Rahmadi dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika didaerah Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh Km 16/17 dicurigai ada seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi yang tergabung dalam Tim Elang melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut.

“Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar informasi yang kita dapat, tersangka langsung kita amankan sedang berdiri di pingir jalan, setelah tersangka diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian,” terang Ipda Fikri.

Saat digeledah itu jelasnya, ditemukanlah barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik bening didalam kotak rokok yang di letakkan tersangka di laci depan sepeda motornya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut di dapat dari SD. Setelah mendapatkan keterangan, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SD di rumah tersangka yang berlamat di perumahan Aia Tabik Permai, Jorong Baso. Setelah tersangka diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat di lakukan penggeledahan badan dan tempat,” jelas Fikri.

Dalam penggeledahan itu, di temukan satu unit handphone, satu unit timbangan digital warna silver di belakang rumah tersangka, satu pack plastik bening untuk pembungkus sabu di samping rumah tersangka, satu lembar struk bank transfer pembelian narkotika jenis sabu di dalam kamar tersangka. satu bungkusan plastik bening bekas sabu. selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Ophik)

0Shares