Lubukbasung, KABA12.com — Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Agam mengajak ibu hamil untuk melakukan uji swab 2 minggu sebelum melahirkan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua IBI Cabang Kabupaten Agam, Sesri S.KM, M.KM, Senin (22/2), berdasarkan Prosedur Tetap (Protap), ibu hamil dengan usia kandungan 38 minggu wajib untuk melakukan uji swab.
Selain antisipasi dini menyebarnya Covid-19, saat ini sejumlah rumah sakit sudah memberlakukan Protap melampirkan hasil swab test ketika menerima rujukan ibu hamil yang akan melahirkan.
“Nah, bagi yang berdasarkan uji swab diketahui positif Covid-19, maka ketika waktu melahirkan tiba akan ditangani secara khusus di ruang isolasi bagi ibu hamil,” ucapnya.
Ia mengatakan, hasil swab test juga akan menjadi acuan bagi petugas kesehatan untuk melakukan persiapan menangani ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19 yang mendekati masa melahirkan.
“Untuk pencegahan dini Covid-19, para bidan bersinergi dengan Puskesmas melakukan screening kepada para ibu hamil,” ujarnya.
Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, pihaknya berharap masyarakat dan khususnya ibu hamil usia kandungan 38 minggu untuk melakukan uji swab.
“Semoga masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan swab, terlebih bagi ibu hamil yang memiliki risiko tinggi,” harapnya.
(Lusi)
