Hemat Anggaran Hingga Rp15 Miliar, Komisi II DPRD Agam Desak Pemerintah,Terapkan Meterisasi Lampu Jalan

Lubukbasung,kaba12 — Komisi II DPRD Agam desak pemerintah untuk segera menerapkan sistim “meterisasi” lampu penerang jalan di seluruh wilayah Kabupaten Agam, karena akan berpotensi bisa menghemat anggaran daerah sampai Rp15 miliar per tahun.

Potensi penghematan anggaran daerag dengan penerapan meterisasi di setiap lampu penerangan jalan yang terpasang di seluruh titik di Kabupaten Agam itu, sudah melalui berbagai kajian, survei lapangan dan hasil analisasi yang dilakukan secara khusus oleh Komisi II DPRD Agam bersama unsur terkait.

Desakan Komisi II DPRD Agam pada pemerintah untuk segera memberlakukan penerapanan meterisasi lampu penerang jalan itu dibahas khusus dalam rapat kerja dengan mitra pemerintah di ruang sidang utama DPRD Agam, Selasa, (20/8).

Rapat kerja yang dihadiri Dinas Perhubungan Agam, DPUTR Agam, dan Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda Agam ) itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Agam Yandril,S,Sos, MSi, dihadiri unsur pimpinan komisi dan para anggota, bersama para pimpinan OPD terkait dengan penerapan meterisasi lampu penerang jalan tersebut.

Seperti dijelaskan Yandril, Ketua Komisi II DPRD Agam, setiap tahun, termasuk tahun anggaran 2025, Pemkab.Agam harus menggelontorkan dana untuk tagihan lampu jalan sebanyak Rp.17.735.928.422 untuk lampu pajak penerangan jalan global non meterisasi dan untuk lampu penerangan jalan yang sudah menerapkan meterisasi yang saat ini sudah berjalan di 1.194 titik di wilayah Kabupaten Agam setiap bulan hanya mengeluarkan dana sebanyak Rp.31.207.129.

“Dalam setahun,jika program meterisasi diterapkan di seluruh titik lampu jalan yakni sebanyak 19.760 titik, Pemkab.Agam diprediksi cukup mengalokasikan anggaran sebanyak Rp.7.115.225.412. Secara otomatis, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran sampai Rp15.248.287.981, jika diasumsikan dengan alokasikan anggaran yang ada saat ini, “tegas Yandril.

Ditambahkan Yandril, hitung-hitungan itu sudah dibahas antara Komisi II DPRD Agam dengan Dinas Perhubungan, DPUTR,Bapenda dan PT.PLN Cabang Bukittinggi, yang wilayah kerjanya membawahi Kabupaten Agam, “hal ini kami bahas khusus kembali dalam rapat kerja Selasa ini, “tegasnya.

Ketua Komisi II DPRD Agam itu menambahkan, sspirasi meterisasi ini sudah mencuat sejak lama namun baru tahun 2025 dibahas intensif ditengah upaya daerah melakukan berbagai terobosan dan efiensi terhadap anggaran agar pendapatan asli daerah bisa di optimalkan untuk pembangunan masyarakat.

Disebutkan Yandril, efisiensi pajak penerangan jalan ini untuk menyasar penerangan jalan bagi seluruh masyarakat Agam. Karena masih banyak daerah Kabupaten Agam yang belum mendapatkan penerangan jalan. Padahal setiap pelanggan listrik dikenakan pajak penerangan jalan.

“Sewajarnya setiap masyarakat yang membayar pajak diberikan pelayanan lampu penerangan jalan secara merata. Jangan hanya wilayah perkotaan atau padat penduduk semata, “tegas Yandril lagi.
Bahkan, Komisi II DPRD Agam sepakat menjelang berakhirnya perjanjian kerjasama April 2026, proses pemasangan meterisasi sebagai solusi untuk transparansi dan akuntabilitas kebijakan pajak dan penerangan jalan untuk rakyat Agam sudah mulai dilaksanakan.

Dalam rapat kerja juga disepakati bulan September, Pemkab. Agam melalui OPD penanggung jawab sudah menjanjikan kembali ke DPRD untuk pendalaman dan rencana aksi serta realisasi rencana meterisasi lampu jalan, “semoga proses meterisasi ini bisa berjalan sesuai rencana yang sudah disepakati,karena hal ini sangat krusial untuk efisiensi anggaran daerah kita, “ulas Yandril dengan nada serius

Menjawab kaba12, untuk proses pembiayaan meterisasi di seluruh area Kabupaten Agam, mengingat lampu penerang jalan berada di kawasan ruas jalan nasional, jalan propinsi dan jalan kabupaten, Yandril menyebtukan, hal itu bisa dialokasikan lewat jalur APBD, termasuk kerjasama dengan pihak ketiga atau investor, termasuk dengan solusi dukungan dana pokok pikiran anggota dewan secara berjenjang, baik DPRD Agam, DPRD Sumbar maupun DPR RI,” hal itu bisa dibahas bersama nanti, “ulasnya.

Program meterisasi lampu penerangan jalan, selain sebagai salah satu upaya efiensi terhadap anggaran daerah, hal ini juga bagi dari upaya transparansi dan akuntabilitas anggaran yang digunakan, “ hal ini menjadi kebutuhan mendesak kita, karena beberapa daerah lain sudah melakukan langkah serupa, salah satunya Kabupaten Dharmasraya yang sudah melakukan perjanjian kontrak dengan investor, “sebut Yandril lagi.

(HARMEN)

0Shares