Kaba Agam

Heboh Jasa Nakes 6 Bulan Tak Dibayar, Perbup Remunirasi Masih di Kantor Gubernur

Lubukbasung, kaba12.com — Heboh 6 bulan dana jasa para tenaga kesehatan di RSUD Lubukbasung yang tidak dibayarkan Pemkab. Agam mendapat respon dari banyak pihak.

Bahkan, banyak kalangan menyesalkan, Pemkab. Agam tidak memperhatikan masalah insentif dan jasa medis petugas kesehatan itu, karena para nakes menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan apalagi disaat pandemi covid-19 saat ini.

Sementara, terkendalanya pembayaran dana remunirasi-jasa medis sekitar 200 orang personil RSUD Lubukbasung itu, karena hingga saat ini, peraturan bupati (perbup) Agam masih dalam proses revisi oleh Biro Hukum Kantor Gubernur Sumbar.

Hal itu disebutkan dr. H. Hendri Rusdian, M, Kes, Kadinas Kesehatan Agam menjawab konfirmasi kaba12.com, terkait terkendalanya pembayaran dana jasa medis bagi tenaga kesehatan di RSUD Lubukbasung yang sudah 6 bulan sejak bulan Mei 2021, sebelumnya dana jasa medis itu sudah dibayarkan sejak Januari sampai Mei lalu.

Disebutkan Hendri Rusdian, pembayaran dana remunirasi itu terkendala karena perbup Agam terkait acuan pencairan dana jasa medis itu masih dalam proses koreksi dan revisi di Biro Hukum Kantor Gubernur Sumbar.

” Disana terkendalanya, hingga kini revisi dan koreksi perbup itu masih di kantor gubernur Sumbar, ” sebut Kadinkes Agam itu lagi.

Masalah remunirasi nakes di RSUD Lubukbasung itu, sudah beberapa kali menjadi perdebatan di kalangan nakes sendiri, bahkan upaya mereka untuk meminta penjelasan dari pihak bersangkutan termasuk dari manajemen RSUD Lubukbasung hingga kini masih belum ada kejelasan yang pasti, termasuk dari para pejabat terkait Pemkab. Agam.

HARMEN

To Top