Hari Ketiga Pendaftaran, Formulir Masih Kosong

Lubukbasung, kaba12.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, masih belum menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik peserta pemilu pada hari ketiga pembukaan pendaftaran, Jumat (6/7).

Ketua KPU Agam, Riko Antoni, menyebutkan sejak dibuka Rabu lalu, sampai Jumat ini belum ada satu pun partai yang mendaftarkan bacalegnya, hal itu diduga karena pengurusan pesyaratan yang dibutuhkan, seperti surat keterangan catatan kepolisian, surat kesehatan dan lainnya.

Pihaknya menghimbau, seluruh parpol yang ada di kabupaten Agam segera mendaftarkan bacaleg, agar memiliki waktu panjang untuk proses perbaikan.“ Kita telah mengingatkan partai politik agar memberitahukan ke KPU setempat dua hari menjelang pendaftaran. Dan apabila mereka memberitahukan maka kami bisa mempersiapkan tim untuk penerimaan berkas tersebut,”ulasnya.

Pendaftaran yang dimulai 4 Juli 2018 tersebut dibuka pada pukul 08.00-16.00 WIB dan akan berakhir pada 17 Juli pada pukul 24.00 WIB.

Setelah penutupan pendaftaran caleg,dilanjutkan dengan verifikasi kelengkapan administrasi calegpada 5-18 Juli 2018, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi caleg pada 19-21 Juli 2018,perbaikan daftar dan syarat caleg, serta pengajuan caleg penganti pada 22-31 juli 2018, serta melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat caleg pada 1-7 Agustus 2017.

(Virgo/*)

0Shares