Kaba Bukittinggi

Hantaran Perubahan RTRW Akan Dibahas Maksimal

Buittinggi, KABA12.com — Terkait hantaran Walikota mengenai perubahan perda no 6 tahun 2011, Ketua Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Bukittinggi, M. Nur Idris menyambut baik, apa yang disampaikan tersebut.
Namun Ketua Fraksi PAN ini tidak banyak mengomentari isi dan subtansi perubahan perda RTRW yang disampaikan oleh Walikota Ramlan Nurmatias dalam rapat paripurna, Rabu (11/01), di ruang sidang DPRD Bukittinggi.
“Tadi kami sudah mendengar penjelasan Walikota tentang subtansi peninjaun kembali perda Nomor 6/2011 tentang RTRW. Saya melihat alasan-alasan dilakukan peninjuan kembali ini secara umum sudah kita ketahui sejak awal, namun karena proses peninjuan kembali harus sekali 5 tahun makanya kini baru dapat dilakukan. Sementara untuk subtansi isi perubahan ranperda RTRW ini belum dapat kami komentari, kita pelajari dulu secara cermat” ujar M. Nur Idris usai rapat paripurna.
Menyangkut pembahasan ranperda perubahan RTRW ini, mantan pengacara LBH Andalas Bukittinggi ini mengatakan bahwa sesuai dengan tata tertib ada beberapa tahapan yang akan dilalui untuk pembahasan ranperda perubahan RTRW ini. Ia memperkirakan pembahasan akan memakan waktu 3 bulan.
“Sekarang baru tahap satu hantaran walikota setelah ini pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Bukittinggi. Setelah ada persetujuan baru masuk tahapan kedua berupa pembahasan oleh panitia khusus bersama pemda untuk beberapa bulan kedepan. Kira-kira siapnya nanti sekitar 3 bulan” ujar M. Nur Idris menerangkan proses pembahasan.
Keterangan yang sama pun juga disampaikan oleh sebagian besar anggota dewan yang duduk di parlemen kota Wisata ini. Pembahasan hantaran ini, tentu akan melibatkan seluruh stakeholder, karena akan berpengaruh terhadap pembangunan Bukittinggi kedepannya.
(Ophik)

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top