Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Kota Bukittinggi, menggelar rapat paripurna, dengan agenda, Hantaran secara resmi Walikota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2010-2030. Hantaran Ranperda RTRW tersebut disampaikan langsung di gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (11/01).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Beni Yusrial didampingi Wakil Ketua Trismon dan Yontrimansyah serta dihadiri anggota DPRD Kota Bukittinggi, unsur Forkompinda, Kepala OPD, Camat dan Lurah serta tamu undangan lainnya.
Dalam hantaran tersebut, Ramlan Nurmatias menyebutkan, peninjauan kembali RTRW secara tegas telah diatur dalam UU Nomor 26/2007, dimana peninjauan kembali dapat dilakukan sekali 5 tahun. Perubahan ini disesuaikan dengan kondisi perkembangan dan dinamika internal daerah terhadap pemanfaatan tata ruang daerah, yang dilakukan setelah melalui mekanisme dan tahapan sesuai dengan perundang-undangan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bukittinggi.
“Perubahan RTRW ini merupakan kewenangan daerah yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan daerah serta sudah dilakukan pembahasan oleh BKPRD Kota Bukittinggi, PKPRD Provinsi dan BKPRD Pusat, beberapa konsultasi publik dan persetujuan DPRD serta persetujuan subtansi dari Mentri Agraria dan Tata Ruang” ujar Walikota.
Walikota menjelaskan, ada 6 subtansi perubahan yang akan dilakukan terhadap Perda RTRW Nomor 6/2011, yakni
- Perubahan peruntukan ruang terbuka hijau (RTH) di dua keluarahan Bukit Apit Puhun dan Puhun Pintu Kabun menjadi kawasan pemukiman dan campuran. Kecuali sempadan Ngarai.
- Sempadan Ngarai semula ditetapkan 100 meter dari bibir ngarai sebagai kawasan lindung, menjadi 50 meter sebagai kawasan lindung dan 50 meter sebagai kawasan budi daya terbatas.
- Kawasan Tambuo yang sudah ditetapkan sebagai kawasan fasilitas pelayanan umum berupa terminal pada Perda nomor 6/2011, yang beberapa bulan ini dihebohkan akan dibangun pusat pertokoan oleh pengusaha cina disampaikan perubahan, menjadi kawasan pengembangan perdagangan dan jasa.
- Sempadan sungai (batang tambuo dan batang agam), yang ditetapkan sebagai sungai tidak bertanggul dalam kota, dengan sempadan sedikit 10 meter dari bibir sungai, menjadi sempadan sungai ditetapkan 3 meter.
- Kawasan pertanian lahan basah, yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan perumahan, diusulkan untuk dikembalikan fungsinya menjadi pertanian lahan basah.
- Ketentuan Itensitas Bangunan / Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Sebelumnya pada perda no 6/11 ditetapkan KDB maksimal sebesar 70% dengan kemungkinan ketinggian bangunan 4 lantai. Sedangkan dalam perubahan RTRW ini, ditetapkan menjadi KDB maksimal 70% dengan KLB 8,5, sehingga memungkinkan ketinggian bangunan 12 lantai.
Dari hantaran tersebut, Ketua DPRD, Beny Yusrial mengapresiasi pemerintah kota, yang telah menyampaikan usulan atau hantaran perubahan RTRW. Langkah selanjutnya, masing-masing fraksi di DPRD, akan membahas hantaran ini, dan akan disampaikan dalam paripurna berikutnya .
“Alhamdulillah, paripurna hari ini berjalan lancar dengan agenda hantaran Walikota tentang perubahan perda no 6 tahun 2011 tentang RTRW Bukittinggi 2010-2015. Ini akan dibahas secara mendalam oleh seluruh anggota dewan. Jadi belum ada keputusan apa-apa. Kita lihat pada Jumat besok hasil pembahasan masing-masing fraksi.” Jelasnya.
Beny memprediksi, pembahasan ini akan membentuk pansus. Sehingga diharapkan kepada masyarakat agar bersabar. “Pembahasan mengenai hantaran ini tentu akan dilakukan maksimal dan transparan. Kita komit untuk mendahulukan kepentingan masyarakat.” Ujarnya saat dikonfirmasi KABA12.com.
(Ophik)