Lubukbasung, kaba12.com — Tercatat sebanyak 25 walinagari di kabupaten Agam sudah dinyatakan habis masa jabatannya dan kini dijabat oleh penjabat walinagari sementara yang proses pelantikannya sudah mulai dilakukan di berbagai wilayah.
Proses pelantikan penjabat sementara dan serahterima jabatan, dilakukan persis di hari masa jabatan periode walinagari sebelumnya berakhir yang para penjabat sementara dipangku para aparatur pemerintah yang ditunjuk sampai proses peralihan jabatan yang dilakukan melalui mekanisme pemilihan walinagari.
Hal itu dijelaskan Teddy Martha, Kepala DPMN Agam didampingi sekretarisnya Wahyu Bestari menjawab kaba12.com di Lubukbasung.
Dijelaskan, saat ini tercatat sebanyak 25 walinagari yang sudah dinyatakan habis masa jabatannya di tahun 2020, termasuk walinagari Sungai Batang, kecamatan Tanjung Raya yang masih masa jabatannya bulan Februari 2021, yang proses penunjukan penjabat sementara sudah dilakukan.
Khusus untuk penjabat sementara, jelas Teddy Martha, proses pengukuhan dilakukan oleh camat mewakili bupati Agam di kantor camat masing-masing dan sebagian kecamatan sudah melaksanakan, “ kita berharap, dalam waktu dekat, proses pengukuhan sesuai dengan periodesasi jabatan walinagari di wilayah masing-masing bisa diselesaikan, “ ulasnya.

Terkait tugas dan tanggungjawab penjabat sementara walinagari itu, ditegaskan Teddy Martha tetap mengaku pada aturan yang berlaku, termasuk mempersiapkan mekanisme pemilihan walinagari yang diharapkan bisa segera dilaksanakan jika kondisi pasca penanganan penyebaran covid-19 bisa tuntas.
Sementara 25 nagari yang diemban penjabat sementara walinagari, dijelaskan Wahyu Bestari, Sekretaris DPMN Agam, masing-masing Nagari Tiku Selatan, Tanjung Mutiara, Nagari Garagahan, Lubukbasung, Nagari Batu Kambiang dan Sitalang, kecamatan Ampek Nagari, Nagari Parik Panjang, Matua Hilia,Tigo Balai dan Lawang di kecamatan Matur, Nagari Koto Tuo dan Koto Panjang di kecamatan IV Koto.
Kemudian Nagari Pakan Sinayan, kecamatan Banuhampu, Nagari Batagak dan Sariak di kecamatan Sungai Pua, Nagari Lasi di kecamatan Canduang, Nagari Tabek Panjang, Salo, dan Koto Baru, kecamatan Baso, Nagari Magek, kecamatan Kamang Magek, Nagari Baringin, Sungai Pua dan Sipinang di kecamatan Palembayan, Nagari Koto Rantang, Palupuah, Nagari Tanjung Sani, kecamatan Tanjung Raya dan Nagari Panampuang, kecamatan Ampek Angkek.
“ Seluruhnya dalam periode 2014-2020, sementara untuk walinagari Sungai Batang, Tanjung Raya akan habis masa jabatannya bulan Februari 2021, dalam periode 2015-2021, “ jelas Wahyu Bestari.
Informasi yang diperoleh kaba12.com, sejak bulan Mei lalu, di beberapa kecamatan sudah dilakukan beberapa pelantikan penjabat sementara walinagari sesuai habis masa jabatan walinagari yang sudah dilalui sementara.
HARMEN
