Palembayan, KABA12.com — Dampak tidak terima gaji guru honorer SMK Negeri 1 Palembayan kabupaten Agam membuat kegiatan pendidikan di sekolah tersebut terganggu.
Para guru honorer terpaksa berhenti mengajar dan memilih usaha lain yang lebih menjanjikan.
Bahkan sudah 4 bulan terakhir, gaji guru honor di sekolah itu tidak dibayarkan karena terbentur regulasi pungutan komite sekolah yang menjadi sumber kegiatan dan gaji guru honor tersebut.
Kasus tak dibayarkannya gaji guru honor itu juga menjadi bahasan hangat di media sosial beberapa waktu belakangan, hingga kini solusinya masih belum jelas.
Menanggapi hal itu, Kepala SMKN 1 Palembayan Abrar waktu dikonfirmasi kaba12.com mengakui gaji guru honorer yang belum dibayarkan itu, sejak
bulan Juli 2017.
“Tiga bulan tenaga honorer tidak menerima gaji, karena belum adanya sumbangan dari komite sekolah untuk gaji guru honorer,” sebut Abrar menjelaskan.
Ditambahkan, pihak sekolah tidak tutup mata akan persoalan ini, pihaknya tengah mengupayakan solusinya bersama komite. Karena sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ditegaskan, pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa.
“Kami telah mendapat sosialisasi dari tim saber pungli, karena aktivitas pungli terbesar terjadi di sekolah 40% dan itu diproses sesuai hukum, hal itu yang kami antisipasi. Berdasarkan permen tersebut, kami sikapi dan itu tidak mudah, kita harus mencari solusi,antara sekolah dan komite sendiri,”sebutnya.
Ia juga menyebutkan, program pendidikan yang diurus komite tak hanya persoalan gaji untuk guru honorer saja.
Abrar menjelaskan, jumlah pegawai honorer di SMKN 1 Palembayan sebanyak 28 orang, sementara PNS hanya 17 orang. Gaji guru honorer dibayarkan dari sumbangan komite sebanyak Rp 24.000/ jam.
“Untuk mendapatkan penyelesaian persoalan tersebut, pihak komite akan menggelar Paripurna Komite pada Kamis (19/10) mendatang. Kita berharap hasil paripurna nanti akan memberikan solusi untuk persoalan ini,” harapnya.
(Jaswit)
