Lubukbasung, KABA12.com — Fraksi Gerindra DPRD Agam mengungkapkan perubahan nama SKPD penanggungjawab program tidak sesuai lagi dengan perda Kabupaten Agam nomor 11 tahun 2016 yang tercantum pada Bab VII dan Bab VIII RPJMD.
“Maka dari itu, nama SKPD ini perlu disosialisasikan kembali agar masyarakat bisa mengetahui dan memudahkan mereka untuk berurusan, khususnya OPD yang melayani masyarakat secara langsung,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, Erdinal, dalam rapat peripurna di aula I DPRD Agam, Jum’at (12/05).
Selain itu, Fraksi Gerindra mendukung perubahan pada peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang RPJMD 2016-2021 selama hal itu tidak mengubah visi-misi Pemkab Agam yang sudah ditetapkan.
“Untuk pembahasan lebih lanjut fraksi Gerindra DPRD Agam menyarankan dibahas ditingkat komisi atau lintas fraksi agar diperoleh ketepatan dan kesempurnaan,” lanjutnya.
(Virgo
