Fraksi di DPRD Bukittinggi Berikan Pemandangan Umum Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Pajak dan Retribusi Daerah

Bukittinggi, KABA12 — Enam Fraksi di DPRD Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap dua ranperda yang dihantarkan Wali Kota Bukittinggi dalam paripurna sebelumnya.

Pemandangan umum fraksi itu, disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis, (10/08).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, paripurna kali ini merupakan pembahasan tingkat I, terkait ranperda penyelenggaraan kota layak anak dan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah. Setelah dihantarkan sebelumnya oleh Wali Kota, kini enam fraksi berikan pemandangan umum, dimana akan lahir pertanyaan pertanyaan terkait dua ranperda itu.

“Tentu ada pertanyaan dari masing-masing fraksi. Sejauh mana urgensi dari dua ranperda ini. Besok, pertanyaan dari masing masing fraksi itu, akan dijawab oleh wali kota,” jelasnya.

Fraksi Gerindra yang dibacakan Shabirin Rachmat, menyampaikan dukungan dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam membuat dua ranperda ini. Mohon penjelasan seperti apa ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yakni bagaimana perlindungan anak dari bahaya media sosial dan penyalahgunaan narkoba.

“Terkait ranperda pajak retribusi daerah, merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Fraksi Gerinda berharap dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik, memberikan maanfaat bagi masyarakat luas dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Fraksi PKS dibacakan Ibra Yasser, menyampaikan, terkait raperda penyelenggaraan kota layak anak, PKS menanyakan apa saja program dan kegiatan yang akan disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan KLA. Bagaimana skema anggaran kedepan untuk mendukung terselenggaranya KLA di Bukittinggi.

“Sementara, untuk raperda pajak dan retribusi daerah timbul pertanyaan, ada 18 jenis retribusi yang dapat dipungut, sedangkan dalam UU nomor 28 tahun 2009, ada32 jenis retribusi, sehingga ada 14 objek tidak masuk dalam target Bukittinggi. Hal ini tentu berpotensi adanya kehilangan pendapatan dan berdampak pada kemandirian fiskal daerah,” ungkapnya.

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Erdison Nimli, meminta penjelasan terhadap jaminan perlindungan hukum terhadap anak di Kota Bukittinggi dan meminta tanggapan dan pandangan terhadap permasalahan kesejahteraan anak di Kota Bukittinggi, karena masih ada kasus terhadap anak jalanan, anak berhadapan dengan kasus hukum hingga anak putus sekolah.

“Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi demokrat menilai perlunya keseriusan Pemerintah Daerah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah baik dari segi pengawasan, pengelolaan serta penerapan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat dan apa upaya pemerintah Kota Bukittinggi dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan Daerah dalam hal ini melalui pajak dan retribusi daerah dalam rangka penyelenggaraan dan pembangunan daerah,” jelasnya.

Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, Dedi Fatria, menyampaikan, terkait ranperda penyelanggaraan kota layak anak, menyampaikan apa yang akan dicapat dari lahirnya raperda penyelenggaran kota layak anak ini. Sedangkan terkait raperda pajak dan retribusi daerah, ditanyakan bagaimana keberadaan perda pajak daerah dan retribusi daerah sebelumnya.

“Sementara, pemerintah pusat juga belum lahirkan rancangan peraturan pemerintah yang mengatur detail tentang pajak dan retribusi daerah ini,” ujarnya.

Fraksi Partai Golkar, melalui Syafril, menyampaikan, terkait sistem zonasi yang diterapkan pemerintah membuat pro dan kontra dan menuai banyak polemik di tengah masarakat termasuk Kota Bukittinggi. Untuk itu fraksi golkar bertanya, bagaimana pemerintah kota mengatasi hal ini supaya tidak terjadi lagi kecemasan dalam melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi baik tingkat SD, SMP Dan SMA sederajat.

“Terkait raperda pajak dan retribusi daerah, fraksi golkar menanyakan apa masih ada ruang bagi masyarakat wajib pajak untuk diskusi, mencari solusi terbaik dan bagaimana caranya,” ungkapnya.

Fraksi Nasdem-PKB, yang dibacakan Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan, banyak persyaratan sebuah kota dapat dikatakan kota layak anak. Bagaimana pemerintah menilai hal ini.

“Sedangkan terkait raperda pajak dan retribusi daerah, ditanyakan, apakah semua objek pajak dan retribusi sudah terakomodir dalam rancangan ini, mengingat peraturan ini merupakan peraturan yang menggabungkan beberapa peraturan sebelumnya menjadi satu peraturan,” ungkapnya.

(Harmen)

0Shares