Lubukbasung,kaba12 — Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam kembali sukses membongkar jaringan pengedar narkoba.
Kali ini, 2 pengedar ganja diringkus bersama barang bukti 2 kilogram ganja kering siap edar di Paraman Bayua, Dusun I, Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, kecamatan Lubukbasung, Selasa, (21/1) malam.
Dua pengedar ganja yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial RS (46) dan DD (27), warga Kabupaten Pasaman Barat yang sudah cukup lama diincar oleh petugas. Apalagi, jumlah barang haram yang berhasil disita petugas jumlahnya cukup fantastis mencapai 2 kg.
Penangkapan 2 pengedar narkoba jenis ganja itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasatresnarkoba Polres Agam Iptu.Herwin, yang menyebutkan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami terus memantau pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil kami tangkap saat sedang bertransaksi,”jelas Kapolres Agam.
Ditambahkan, para pelaku cukup lihai dalam menjalankan aksinya, bahkan untuk transaksi, para pelaku sengaja memilih lokasi yang cukup tersembunyi, yaitu di sebuah kebun sawit, termasuk barang bukti ganja juga disembunyikan dengan sangat rapi.
“Penangkapan kedua pelaku, menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Polres Agam, masih menjadi ancaman serius. Namun, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara maksimal, ” tegas AKBP.Muhammad Agus Hidayat lagi.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin SH,mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, “jelas Herwin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(HARMEN)
