Sungai Batang,kaba12 — Kembali Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah yang cukup besar.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan Rabu (22/1) dini hari, seorang pelaku berinisial ZL ,(47) berhasil diciduk dan menyita barang bukti berupa 10 paket sabu yang disembunyikan di lantai rumahnya di Muaro Pauah, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan ZL , pengedar narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku, yang langsung dikembangkan oleh Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam.
Bahkan, petugas langsung melakukan penggerekan di Muaro Pauah, Sungai Batang, dan meringkus pelaku ZL, “pelaku cukup licin yang menyembunyikan sabu di bawah lantai papan kamarnya. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengepak narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa rumah pelaku ZL dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum diedarkan, “kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ulas Iptu.Herwin.
Secara terpisah, Kapolres Agam AKBP.Muhammad Agus Hidayat,penangkapan ZL merupakan penangkapan kedua dalam 1 hari terakhir, terkait dengan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
Kapolres Agam itu mengapresisi peran dan dukungan masyarakat, yang membantu menginformasikan pada petugas kepolisian, sehingga upaya pemberantasan peredaran narkoba bisa dilakukan petugas, “kami himbau warga, untuk tidak ragu-ragu dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing ,”tegasnya.
Sementara ZL, bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(HARMEN)
