Agam, KABA12.com — Fairisman, ST resmi dilantik jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam Pengganti Antara Waktu (PAW) masa bakti 2014-2019, menggantikan Almarhum Muslim, SH, di Aula Utama Kantor DPRD, Kamis (15/09).
Pengangkatan Fairisman sebagai anggota DPRD Agam, setelah diusulkan oleh Partai Golkar, dan dilakukan pengucapaan sumpah jabatan serta pengukuhan oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Agam.
Almarhum Muslim, meninggal dunia pada hari Minggu 17 April 2016 lalu. Sebelum meninggal Almarhum juga menjabat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupten Agam, menggantikan Almarhum Efendi RM.
Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra, mengatakan, dilantiknya Fairisman menjadi anggota DPRD Agam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-999-2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Agam.
“Fairisman berhak menduduki sebagai anggota DPRD Agam. Karena, dari hasil hitungan suara pada pemilihan legislatif 2014, Fairisman mendapat suara terbanyak setelah Almarhum Muslim,” terangnya.
Marga Indra Putra juga berharap agar Fairisman dapat membawa perubahan yang lebih baik bersama badan legislatif, dan ia juga berterima kasih kepada Almarhum Muslim, atas dedikasinya sebagai wakil rakyat.
(Virgo)
