DPRD Agam

Etika Penyertaan Modal Harus Persetujuan DPRD

Lubukbasung, KABA12.com — Fraksi Partai Golkar plus PBB DPRD kabupaten Agam menilai pemeintah daerah setempat belum mengikuti aturan tatakelola pemerintah yang benar. Hal itu sekaitan dengan dianggarkannya pernyataan modal untuk Bank Nagari sebanyak Rp 8,7 milyar dalam APBD perubahan tahun 2017.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar Erman J. Piliang menyebutkan, sesuai etikanya pemerintah terlebih dahulu harus meminta persetujuan kepada DPRD sebelum dianggarkan dalam APBD perubahan.

“Kita juga ingin Bank Nagari berkembang dengan baik, tapi harus sesuai dengan prosesnya. Etikanya pemerintah melakukan penyetaan modal harus meminta persetujuan dulu dengan DPRD sebelum dimasukkan ke dalam anggaran,” sebut politisi Partai Golkar itu.

Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar plus PBB mempertanyakan penjelasan dasar hukum pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp 8,7 milyar untuk penyertaan modal pada Bank Nagari yang ada pada APBD tahun 2017. Serta mempertanyakan soal penurunan belanja tidak langsung sebesar Rp 8847 milyar lebih.

Terkait biaya penyertaan modal yang belum dianggarkan pada APBD tahun 2017 beserta dasar hukumnya, dijelaskan Sekab Agam, penyertaan modal di Bank Nagari berdasarkan Perda No.5 tahun 2013 tentang penyertaan modal pemda pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat sebesar Rp 85 milyar sampai tahun 2017.

“Sampai akhir tahun 2016, penyertaan modal Pemkab. Agam kepada Bank Nagari sebesar Rp 57,04 milyar, artinya masih terdapat kekurangan sebesar Rp 28 milyar. Sesuai pasal tersebut, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ulasnya.

(Jaswit)

To Top