Enam Substansi Perubahan Perda RTRW 2010-2030

Bukittinggi, KABA12.com — Dalam perubahan perda RTRW terdapat enam substansi perubahan, 73 pasal atau 47 persen perubahan dari peraturan sebelumnya.

Ketua pansus RTRW, M. Nur Idris menjelaskan bahwa enam substansi yang dititikberatkan pada perubahan ini, terkait dengan banyaknya timbul permasalahan pada perda sebelumnya.

“Jadi pada ranperda ini, judul ranperda tidak berubah, poin yang dirubah sebnyak 44 poin, poin yang tidak berubah 29 poin dan pasal yang disisip sebanyak 12 buah,” jelas politisi PAN itu.

Untuk ruang terbuka hijau, yang pada perda no. 6 tahun 2011 ditetapkan pada dua keluahan saja, pada perubahan disebar di masing-masing kecamatan.

Dan dua kelurahan sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan pemukiman dan camouran, kecuali sepadan Ngarai tetap sebagai kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.

Untuk sepadan Ngarai, lanjut Nur Idris, sebelumnya ditetapkan 100 meter sebagai kawasan lindung. Pada perubahan, batasan spadan ngarai 0-50 meter kawasan lindung dan 51-100 meter menjadi kawasan budi daya dan boleh dibangun, namun tinggi bangunan hanya boleh satu lantai.

Peruntukan kawasan Tambuo, yang sebelumnya untuk fasilitas umum, pada perubahan ditetapkan sebagai kawasan campuran, dengan titik berat kepada perdagangan dan jasa.

Sepadan sungai, pada perda no 6 tahun 2011 ditetapkan sebagai sungai tidak bertanggul di dalam kota dengan sempadan paling sedikit 10 meter dari bibir sungai. Pada perubahan ditetapkan bahwa sungai tidak bertanggul di dalam kota dengan sempadan paling sedkit 3 meter dari bibir sungai.

Pertanian lahan basah, sebelumnya dalam perda nomor 6 tahun 2011 disebutkan bahwa kawasan pertanian lahan basah eksisting ditetapkan sebagai kawasan perumahan, pada perubahan dikembalikan menjadi kawasan pertanian lahan basah.

Terkait ketentuan intensitas bangunan, pada perda nomor 6 tahun 2011 koefisien dasar bangunan (KDB) ditetapkan sebesar 70 persen dan koefisien lantai bangunan (KLB) sebesar 2 dengan ketinggian bangunan 4 lantai. Pada perubahan ditetapkan KDB sebesar 70 persen, sedangak KLB sebesar 8,5 dengan ketinggian bangunan memungkinkan 12 lantai, kecuali di kawasan Jam Gadang.

(Ophik)

0Shares